Notification

×

Iklan

Iklan

Barang Bukti Hasil Perkara Di Musnahkan Kejari Bandung

Rabu, 22 November 2017 | 13:33 WIB Last Updated 2017-11-22T06:34:29Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung melakukan pemusnahan terhadap barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus di Halaman Belakang Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Loeke Larasati Agoestina mengatakan, pemusnahan terhadap barang-barang tersebut merupakan hasil dari perkara sejak Mei 2016 sampai September 2017. 

Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika, psikotropika, obat-obatan tanpa izin, minuman keras beserta alat-alat produksi, jamu ilegal, kosmetik tanpa izin, dan makanan tanpa izin.
Untuk barang bukti hasil tindak pidana umum, turut dimusnahkan ganja seberat 43 kilogram, ganja cair 15 toples berbagai ukuran, hasis pasta sebanyak 0.8027 gram, dan dua buah kue brownies mengandung THC (thetrahydrocabinol) seberat 132.200 gram.

Selanjutnya, dua bungkus plastik bening masing masing berisikan mentega mengandung THC. Kemudian ada tembakau gorila, Shabu Shabu dan psikotropika berbagai merk sebanyak 6.208 tablet. Dan perkara UU kesehatan dan UU Pangan sebanyak 24 perkara.

"Barang bukti yang sudah dimusnahkan itu berasal dari perkara yang sudah in kracht dan diputus untuk disita dan dimusnahkan," ucapnya.

Selain Kejati Jabar dalam pemusnahan tersebut turut hadir Kepala Kejari Bandung Agus Winoto, Kepala Bea Cukai Bandung Onny Yuar, dan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo.

Pemusnahan terhadap barang-barang narkotika dilakukan dengan cara dibakar. Sementara untuk minuman keras dimusnahkan dengan cara digilas oleh mobil penggiling aspal.( Red)
×
Berita Terbaru Update