Notification

×

Iklan

Iklan

PMD KBB Terapkan Sistem Keuangan Desa

Sabtu, 05 Agustus 2017 | 13:28 WIB Last Updated 2017-08-05T06:28:28Z

LEMBANG,LENTERAJABAR.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bandung Barat dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan keuangan di desa berencana menerapkan Sistem keuangan desa (siskeudes). Dengan aplikasi elektronik ini, penggunaan keuangan desa, termasuk yang bersumber dari dana desa, bisa lebih terkontrol.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Bandung Barat, Wandiana mengatakan ,"untuk pengelolaan keuangan desa ini, saya ingin online. Jadi semua desa menggunakan Siskeudes. Namun, untuk sarana dan prasarananya itu perlu dikoordinasikan dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik. Dengan siskeudes itu, semua kegiatan yang pakai uang desa akan terkontrol. Kalau ada keterlambatan juga kelihatan," katanya kepada wartawan di Lembang, Jumat( 4/8/ 2017).

Sebelum siskeudes itu diterapkan, kata dia, bimbingan teknis (Bimtek) perlu diberikan kepada aparat desa, terutama bendahara desa dan sekretaris desa. "Soalnya, sumber daya manusia di desa itu kan masih ada yang terbatas. Memang ada kepala desa yang profesor, tapi kepala desa yang lulusan SMA juga ada," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya , bimtek itu juga meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Dengan demikian, dokumen-dokumen terkait keuangan desa juga bisa lebih tertib. "Kalau ternyata perencanaan tidak sesuai dengan pelaksanaan, itu kan bisa menimbulkan dugaan penyimpangan. Makanya, bimteknya juga harus menyeluruh," jelasnya.

Selain mengoptimalkan siskeudes, dia menekankan, Dinas PMD juga bertugas untuk mengoptimalkan peran dari pendamping desa. Oleh karena itu, pendamping desa hadir di 165 desa yang ada di Bandung Barat. "Itu berkaitan dengan monitoring pertanggungjawaban. Jadi, pencairan APBDes tahap pertama sampai tahap ketiga itu dievaluasi pertanggungjawabannya," ujarnya.

Ditambahkan Wandiana meskipun begitu,Dinas PMD tidak punya kewenangan untuk melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan desa. "Yang punya kewenangan itu adalah Inspektorat. Ketika Inspektorat mengadakan pemeriksaan reguler, kemudian keluar Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, di situ baru kami tindaklanjuti. Ditindaklanjuti itu biar jangan sampai terulang kembali,"pungkasnya. (Red/Aos)



×
Berita Terbaru Update