Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Jabar Tetapkan Syarat Cagub Jalur Perseorangan

Senin, 28 Agustus 2017 | 17:46 WIB Last Updated 2017-08-28T10:46:13Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menetapkan persyaratan pencalonan bagi calon gubernur Jabar yang maju melalui jalur perseorangan minimal 12 juta jiwa berupa foto copy KTP elektronik.

Hal itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 8 ayat 2 point (b) menyebutkan bahwa KPU Provinsi menetapkan persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan didasarkan pada jumlah pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu atau pemilihan terakhir.

"Daerah provinsi yang sebagian daerah kabupaten/kotanya telah menyelenggarakan pemilihan bupati dan pemilihan wali kota, penghitungan syarat jumlah dukungan dilakukan dengan menggunakan DPT pilkada terakhir, dan DPT pemilihan umum presiden dan wakil presiden pada daerah kabupaten/kota yang belum menyelenggarakan pemilihan bupati dan pemilihan wali kota," ujar Komisioner KPU Jabar, Endun Abdul Haq kepada wartawan di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Bandung, Senin (28/8).

Endun mengatakan penerimaan berkas dukungan mulai tanggal 9 sampai 22 November 2017. Berkas dukungan bagi calon perseorangan berupa foto copy KTP elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil.

"Setiap balon perseorangan yang sudah mengumpulkan berkas, harus lolos dari penelitian terhadap dokumen paslon perseorngan oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota yang menggelar pemilihan yang meliputi pemilihan administrasi dan penelitian faktual," jelasnya

Perlu diketahui, KPU Provinsi Jabar siap melayani para pihak yang akan melakukan konsultasi atau meminta penjelasan terkait teknis dan mekanisme pencalonan perseorangan.(Red)
×
Berita Terbaru Update