BANDUNG,LENTERAJABAR.COM - Wisatawan baik lokal maupun mancanegara menjadikan Kota Bandung sebagai daerah yang menarik untuk di kunjungi. Salah satu tempat yang sering dikunjungi wisatawan adalah alun-alun Kota Bandung yang sudah menjadi ikonnya Kota Bandung.
Banyaknya wisatawa tersebut, selain mendatangkan pendapatan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, tetapi menyisakan persoalan lebersihan, seperti sampah uang ditinggalkan begitu saja oleh mereka.
Kepala Bagian Humas Kota Bandung Yayan A. Brillyana menghimbau kepada wisatawan yang berkunjung ke alun-alun Bandung agar menjaga kebersihannya. "Saya menghimbau agar sampah bekas makanan atau apapapun itu agar dibuang ke tempat sampah yang sudah disiapkan oleh Pemkot Bandung," katanya saat di hubungi wartawan melalui telepon, Rabu (28/6/17).
Yayan mengingatkan apabila ada yang membuang sampah sembarangan, hal tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 11 tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 3 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Lebih lanjut dikatakannya,"Tim patroli pengawas kebersihan PDK dan satpol PP tidak segan memberikan denda paksa bagi yg membuang sampah sembarangan," jelasnya seraya menambahkan untuk para pendatang yang membawa kendaraan roda empat, Dia menghimbau agar membawa tong sampah di mobilnya sehingga tidak membuang sampah sembarangan atau ke jalan.
Yayan juga menghimbau agar warga masyarakat atau wisatawan tidak membeli barang atau makanan di tempat-tempat yang dilarang, karena hal itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL.
Ditambahkannya apabila membeli sesuatu di daerah yang dilarang, pembeli dapat dikenakan sanksi berupa denda satu juta rupiah, tutur yayan juga menjelaskan agar pengunjung alun-alun Bandung jangan makan di lapangnya, karena tempat untuk makan telah disediakan di pinggir-pinggirnya berupa meja.
"Saya sangat meminta kepada pengunjung agar sama-sama menjaga kebersihan alun-alun yang kita banggakan ini, dengan tidak mengotorinya, kalau mau makan silahkan di pinggirnya karena sudah kita siapkan tempatnya," harap mantan sekretaris Diskominfo ini.
Hal senada disampaikan Wali Kota Bandung M. Ridwan Kamil dalam postingannya diakun Instagramnya yang mengatakan untuk sementara waktu pengunjung dilarang berkegiatan makan dan minum di area lapangan hijau alun-alun Kota Bandung. Jika ingin makan minum disediakan 15 meja warna merah di area timur.
Kabag Humas juga menjelaskan berdasarkan data yang diperolehnya volume sampah meningkat 21 persen dibanding weekend yang didominasi sampah anorganik terutama di destinasi wisata
"Pemerintah Kota Bandung melalui PD Kebersihan telah menyiapkan tim kebersihan yang berjumlah 1.139 orang dan 116 armada yang siaga penuh selama liburan lebaran," pungkasnya.(Red/Adk).
Banyaknya wisatawa tersebut, selain mendatangkan pendapatan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, tetapi menyisakan persoalan lebersihan, seperti sampah uang ditinggalkan begitu saja oleh mereka.
Kepala Bagian Humas Kota Bandung Yayan A. Brillyana menghimbau kepada wisatawan yang berkunjung ke alun-alun Bandung agar menjaga kebersihannya. "Saya menghimbau agar sampah bekas makanan atau apapapun itu agar dibuang ke tempat sampah yang sudah disiapkan oleh Pemkot Bandung," katanya saat di hubungi wartawan melalui telepon, Rabu (28/6/17).
Yayan mengingatkan apabila ada yang membuang sampah sembarangan, hal tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 11 tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 3 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Lebih lanjut dikatakannya,"Tim patroli pengawas kebersihan PDK dan satpol PP tidak segan memberikan denda paksa bagi yg membuang sampah sembarangan," jelasnya seraya menambahkan untuk para pendatang yang membawa kendaraan roda empat, Dia menghimbau agar membawa tong sampah di mobilnya sehingga tidak membuang sampah sembarangan atau ke jalan.
Yayan juga menghimbau agar warga masyarakat atau wisatawan tidak membeli barang atau makanan di tempat-tempat yang dilarang, karena hal itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL.
Ditambahkannya apabila membeli sesuatu di daerah yang dilarang, pembeli dapat dikenakan sanksi berupa denda satu juta rupiah, tutur yayan juga menjelaskan agar pengunjung alun-alun Bandung jangan makan di lapangnya, karena tempat untuk makan telah disediakan di pinggir-pinggirnya berupa meja.
"Saya sangat meminta kepada pengunjung agar sama-sama menjaga kebersihan alun-alun yang kita banggakan ini, dengan tidak mengotorinya, kalau mau makan silahkan di pinggirnya karena sudah kita siapkan tempatnya," harap mantan sekretaris Diskominfo ini.
Hal senada disampaikan Wali Kota Bandung M. Ridwan Kamil dalam postingannya diakun Instagramnya yang mengatakan untuk sementara waktu pengunjung dilarang berkegiatan makan dan minum di area lapangan hijau alun-alun Kota Bandung. Jika ingin makan minum disediakan 15 meja warna merah di area timur.
Kabag Humas juga menjelaskan berdasarkan data yang diperolehnya volume sampah meningkat 21 persen dibanding weekend yang didominasi sampah anorganik terutama di destinasi wisata
"Pemerintah Kota Bandung melalui PD Kebersihan telah menyiapkan tim kebersihan yang berjumlah 1.139 orang dan 116 armada yang siaga penuh selama liburan lebaran," pungkasnya.(Red/Adk).