Notification

×

Iklan

Iklan

Perusahaan Smartfren Tidak Mengindahkan Surat Peringatan Pihak Pemkot Cimahi

Jumat, 23 Juni 2017 | 18:57 WIB Last Updated 2017-06-27T11:57:59Z
CIMAHI LENTERAJABAR.COM - Legalitas Roof Top Smart Fren yang berdiri diatas gedung Perkuliahan Politeknik itu, dan Tower yang terpancang didaerah Tegal Kawung Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara, yang diduga terkendala masalah surat perijinan dari pemerintah Kota Cimahi yang dilanggar oleh pihak Smart Fren, ternyata baru menyelesaikan proses izin prinsip dari kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda).

Amy Pringgo salah seorang staf bidang pembuatan ijin Perinsip, membenarkan saat dikonfirmasi oleh Lenterajabar.com, bahwa izin prinsipnya sedang dalam proses, "Bahkan saat ini prosesnya sudah dirapatkan dengan pihak pengembang".

Namun lain halnya menurut Kepala Bidang (Kabid) dari pihak Pengendalian dan Pengawasan Tata Ruang Pekerjaan Umum Kota Cimahi Febri Ratmoko S, Hut, bahwa pihak Smart Fren sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi No 6 Tahun 2011 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan diwilayah kota Cimahi.

" Untuk masalah Rooftop kami sudah layangkan SP I dan untuk Tower yang sudah ada panelnya didaerah Tegal Kawung Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara, kami sudah layangkan SP 2,"

Hal itu mengacu kepada Surat Perintah nomor 650/607-SP/DPUPR perihal Peringatan ke I Untuk pemilik bangunan menara Smartfren Jalan Pesantren Km 2 Kelurahan Cibabat, kecamatan Cimahi Utara.

Juga pelanggaran pihak perusahaan Smartfren lainnya yaitu menara tower yang sudah ada panelnya didaerah Tegal Kawung Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara, juga dilayangkan Surat Peringatan (SP) nomor 650/606-SP/DPUPR.

Menurut Pasal 6 bahwa setiap orang atau Badan Hukum yang akan melakukan kegiatan pembangunan, bangunan baru atau prasarana bangunan perbaikan bangunan yang menyebabkan perubahan struktur dan atau kontruksi bangunan perubahan tapak bangunan atau perubahan luas bangunan, alih fungsi bangunan dan izin ulang mendirikan bangunan wajib memiliki IMB.

Sedangkan berdasarkan Perda no 16 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Pemanfaatan Ruang Pasal 17 bahwa setiap orang atau badan yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang wajib memiliki perizinan pemanfaatan ruang dengan ketentuan izin Prinsip, Izin Lokasi, dan IPPT bagi kegiatan yang diwajibkan serta IMB bagi semua kegiatan pemanfaatan ruang.

"Dari pihak kami sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pihak Smart Fren, termasuk SP 2 untuk Tower Smart Fren yang berdiri didaerah Tegal Kawung Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara,"

Menurut Febri juga secara tegas pihaknya menunggu tanggapan surat tersebut, dengan batas 7 hari kerja, "Bila dalam limit 7 hari kerja pihak Perusahaan Smart Fren tidak mengindahkan panggilan kami, maka kami akan bertindak tegas, bekerjasama dengan pihak Satpol PP untuk menertibkan, atau menyegel terlebih dahulu," tegasnya.

Sedangkan dari pihak perusahaan Smarfren sendiri, Tommy Ramadhan jabatannya Site Aquisisi ( Akuisisi situs) saat dihubungi dikantornya Jalan Soekarno-Hatta nomor 546/ Bojongloa Kaler, Bandung, Indonesia 40233, tidak ada ditempat, bahkan nampak seperti menghindar dan tidak mengindahkan SP yang dilayangkan oleh Pemkot hanya melalui WA-nya dia menjelaskan, alasannya masih sibuk di Cirebon dengan alasan mengecek Transmiter-transmiter Tower diwilayah Cirebon, dia melemparkan tanggung jawabnya pada Irwan Mitraselaras IMB, lalu Irwan sendiripun saat dikonfirmasi ingin pertemuan via WAnya, bahkan jawaban Irwan pihaknya tidak mengurusi ijin-ijin IMB daerah Cimahi, jelasnya (Bagdja)
×
Berita Terbaru Update