Notification

×

Iklan

Iklan

MUI Keluarkan 9 Fatwa Terkait Pengunaan Media Sosial

Kamis, 08 Juni 2017 | 11:47 WIB Last Updated 2017-06-08T04:49:51Z
JAKARTA ,LENTERAJABAR.COM - Majelis  Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial. Komisi Fatwa dari MUI pun secara resmi telah merilis hal apa saja yang dikeluarkan fatwa haram dalam beraktivitas di medsos.

Seiring dengan perkembangannya, dunia teknologi digital, termasuk media sosial seakan tidak terbendung lagi. Beragam informasi dapat didapat dari media sosial. Terlebih akses menggunakan media sosial kini sangat mudah, dan hampir sebagian besar daerah di tanah air sudah terlayani jaringan internet.

Atas keluarnya fatwa MUI berkaitan dengan aktivitas medsos tersebut, beragam reaksi cukup ramai di lini masa Twitter dan sempat masuk trending topik di Kota Bandung dengan tagar #BijakBersosmed.
Dengan tagar #BijakBersosmed sejumlah pengguna berkicau dengan beragam tanggapan. Salah satunya dari M Ramdhan (@98Ramdan) dengan kicauan "Stop Fitnah! Stop Hoax! #BijakBersosmed.

Kemudian akun @samsulali990 (Samsul Ali). Dia berkicau "gunakan sosmed sesuai prosedur jangan sampai kebablasan dalam berdemokrasi jangan ada yang terintimidasi. #BijakBersosmed. Kemudian ada pula @ivanadewi24 (Ivana Dewiayuni) dengan kicauan "Memanfaatkan dunia maya sebagai tempat sosialisasi dan berbagai informasi yang baik #BijakBersosmed.

Salah seorang warga Bandung, Eickman Widdy mengaku setuju dengan larangan yang ada pada fatwa MUI itu. Namun, dia pun melihat bahwa dalam beberapa hal terkadang apa yang dikeluarkan fatwa biasnya tidak terlalu terasa.

“Untuk masalah ini kembali  lagi ke setiap pandangan masyarakat apa arti haram menurut masing-masing. Apalagi untuk mereka yang mudah termakan isu. Mereka terkadang suka salah menerima berbagai informasi yang belum jelas, gampang salah paham, mudah percaya, malas membaca, malas mencari informasi lainnya,” katanya.

Masyarakat mudah ditipu

Eickman mengaku saat ini melihat banyak akun-akun provokatif yang dalam beberapa hari langsung mempunyai ribuan followers. Memang tak bisa dimungkiri bahwa masyarakat kita senang dan gampang ditipu daya oleh akun seperti itu yang akhirnya menjadi dampak negatif untuk semua orang.

“Jadi, menurut saya buku adalah informasi yang paling abadi dibandingkan dengan  medsos. Intinya di zaman sekarang tidak bisa kita memfilter masyarkat dengan media sosial karena kembali lagi ke individu masing-masing. Jika semakin banyak terprovokasi, berarti semakin banyak juga masyarakat yang bodoh,” ucapnya.

Lalu sebenarnya bagaimana isi dari fatwa itu? Fatwa MUI tersebut berisi tentang hukum dan pedoman bermuamalah di media sosial. Alasan diterbitkannya fatwa itu adalah adanya dampak positif dan negatif dari penggunaan media sosial.


Bermuamalah adalah proses interaksi antar individu atau kelompok, dapat disebut juga hubungan antar sesama manusia meliputi pembuatan, penyebaran, akses, dan penggunaan informasi dan komunikasi.
Sekertaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan media sosial memiliki dua sisi.

Untuk sisi pertama yakni positif, media sosial dapat digunakan untuk kebutuhan sosial dan silaturahmi, sedangkan sisi negatif, itu dapat memicu pelanggaran hukum dan keresahan sosial lainnya. Dijelaskan dia, fatwa tersebut merupakan dasar pemikiran dari berbagai ulama, masyarakat, dan pemerintah.

Saat ini, ada beberapa media sosial yang kerap disalahgunakan penggunaannya oleh beberapa orang tak bertanggung jawab seperti misalnya Facebook. Media sosial ini menjadi salah satu media yang kerap dijadikan sebagai penyebaran informasi tidak benar, bahkan hingga pencemaran nama baik.
Selain itu, kerap muncul juga pesan berantai yang disebarkan bersamaan atau broadcast seperti melalui Blackberry Messenger (BBM), Whatsapp, dan lain sebagainya.

Apa yang harus dilakukan?

Lalu bagaimana setelah mendapatkan informasi tersebut? Langkah pertama jangan langsung percaya dengan informasi yang diterima. Lakukan pengecekan ulang bisa melalui mesin pencari atau sumber lainnya untuk mengetahui kebenarannya.

Jika memang ragu atau tidak benar, jangan menyebarkan lagi informasi tersebut. Apalagi mengunggahnya kembali di media sosial.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, Facebook terkenal sebagai media sosial yang dapat menjalin silaturahmi kembali dengan banyak orang. Bahkan yang telah lama tidak jumpa.

“Facebook dikenal sebagai untuk mengenal, dan mengingat teman lama, hinga hubungan lama yang dapat kembali terjalin silaturahminya. Tetapi tidak hanya positif ada juga yang negatif seperti belakangan in,”  ujarnya.

Rudiantara pun mengapresiasi dengan adanya fatwa yang dikeluarkan oleh MUI. Menurut dia, itu menjadi rekomendasi kepada pemerintah untuk dapat menjaga dan meminimalisasi  penyebaran konten-konten negatif di media sosial.

Rudiantara menegaskan, bahwa rekomendasi MUI bukan akhir, namun menjadi awal kerja sama. Dengan adanya fatwa tersebut, pihaknya bersama MUI akan terus melakukan sosialisasi untuk  menggunakan, mengelola dan memerangi konten-konten negative yang ada di sosial media.
Source: Berbagai Sumber/PR
×
Berita Terbaru Update