Notification

×

Iklan

Iklan

Kesadaran Masyarakat Bandung Urus Akte Kematian Masih Renda Baru 35%

Sabtu, 10 Juni 2017 | 14:05 WIB Last Updated 2017-06-10T07:05:04Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, Popong W Nuraeni mengatakan,"Kesadaran masyarakat di Kota Bandung untuk mengurus akta kematian masih rendah,".Hal tersebut diungkapkan  kepada wartawan di sela acara sosialisasi Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil di Hotel La Grande, Sabtu (10/6/2017). 

Menurut Popong,satu program yang memang dirasa masih kurang dan belum tercapai saat ini adalah akta kematian,Sejauh ini ia merasa, masyarakat Kota Bandung masih belum menyadari betapa pentingnya kepengurusan akta kematian. Padahal, hal tersebut merupakan salah satu bagian dan tolak ukur untuk arah perencanaan pembangunan nantinya. ‎

Lebih lanjut dikataknnya,jadi masyarakat Kota Bandung belum merasa penting tentang pengurusan akta kematian, buktinya kita baru mencapai 35% dan sisanya masih belum menyampaikan laporan,jelasnya.

Selain perencanaan arah pembangunan, akta kematian juga berpengaruh kepada proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pasalnya ia kerap menerima laporan, adanya undangan kepada orang yang telah meninggal saat Pemilihan berlangsung.

"Saya katakan itu sangat penting agar kita mengetahui berapa jumlah data orang yang telah meninggal, jangan sampai nanti  Pilkada orang yang sudah meninggal itu diundang. Ia berharap kepada masyarakat, saat mengurus  kematian seseorang agar tidak berhenti disurat keterangan kematian saja, namun  juga melanjutkan ke  pembuatan akta kematian. ‎

"Jadi dimohon kepada warga masyarakat, yang keluarganya ada yang meninggal jangan berhenti sampai dikeluarkannya surat keterangan, tetapi ditindak lanjuti dengan pengurusan surat akta kematian," harapnya.

Untuk itu  Disdukcapil berencana akan membuat sebuah peraturan, dimana setiap salah satu anggota keluarga yang meninggal Kartu Keluarga (KK) yang dimiliki, diwajibkan berubah.

"Kita sedang membuat Peraturan, Perwal yang nantinya jika ada dari keluarganya yang meninggal KK harus berubah, dan pada saat membuat KK baru itu harus melampirkan akta kematian," ujarnya.

Tidak bergerak sendiri,  ia juga berencana menggandeng Dinas Pemakaman dan Pertaamanan (Diskamtam) Kota Bandung, untuk ikut serta mendorong masyarakat membuat akta kematian.

"Kami juga bekerja sama dalam hal ini dengan Diskamtam dengan unit-untit UPT pemakaman, nanti kita menyimpan buku dan register di sana, nanti kita tinggal ambil, insya Allah minggu depan kita akan ada pertemuan dengan mereka," pungkas mantan kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana ini .
(Red/Sgm)
×
Berita Terbaru Update