Notification

×

Iklan

Iklan

Kemenkumham Kantor Wilayah Jawa Barat Berikan Remisi Hari Raya Kepada 10.666 narapidana

Minggu, 25 Juni 2017 | 20:08 WIB Last Updated 2017-06-27T13:09:12Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM - Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1438 H  di berikan kepada 10.666 narapidana di Jawa Barat  dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Jawa Barat.

Dari jumlah itu, narapidana yang langsung dapat menghirup udara bebas mencapai 95 orang. Sedangkan narapidana yang mendapatkan remisi khusus dengan pengurangan masa tahanan sebanyak 10.571 orang.

Kepala Kemenkumham Kanwil Jawa Barat Susy Susilawati, remisi yang diberikan sudah sesuai Undang-undang. “Semua sudah sesuai ketentuan yang berlaku juga sudah dikaji apakah layak atau tidak mendapatkan remisi,” katanya kepada wartawan  di Gedung Pakuan, Jalan Cicendo Kota Bandung, Minggu (25/06).

“Dari kriteria tersebut kita sudah bisa pastikan bagi yang sudah mendapatkan remisi bebas langsung tak ada hambatan, semua sudah diatur dan sesuai dengan prosudur,” timpalnya.

Seluruh jumlah tersebut menurut pihaknya berasal dari Lapas dan Rutan di Jawa Barat, ia juga mengaku sudah berkordinasi sebelum melakukan eksekusi dengan Kalapas dan Kepala Rutan.

“Jelas untuk remisi kami sudah melakukan rapat serta acc oleh Kementerian, dan hal ini sudah sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk tahanan Lapas Sukamiskin, 98 narapidana dari berbagai kasus diusulkan untuk mendapat remisi. Namun, Kemenkumham hanya menerbitkan untuk 42 narapidana.

Narapidana berdasarkan PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebanyak 30 orang, narapidana berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebanyak 4 orang.

“Sedangkan untuk narapidana kasus korupsi yang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99/2012 sebanyak delapan orang,” terangnya.(Red)
×
Berita Terbaru Update