Notification

×

Iklan

Iklan

Kebijakan Donald Trump Larang Masuk Warga Negara Mayoritas Muslim Mulai Di Berlakukan

Jumat, 30 Juni 2017 | 10:58 WIB Last Updated 2017-06-30T03:58:52Z
WASHINGTON, LENTERAJABAR.COM  - Kebijakan Donald Trump Presiden Amerika Serikat  ke 45  dengan mengeluarkan larangan terhadap warga enam negara berpenduduk mayoritas muslim dan seluruh pengungsi untuk memasuki Amerika Serikat akhirnya terlaksana. Aturan yang digariskan Presiden Amerika Serikat Donald Trump itu mulai diberlakukan sejak Kamis pukul 20.00 waktu setempat.

Peluncuran langkah kontroversial itu dilakukan setelah Mahkamah Agung AS pada pekan ini memutuskan untuk mengizinkan perintah eksekutif Trump diterapkan. Namun, MA banyak mengurangi cakupan larangan, yaitu dengan mengecualikan warga dan pengungsi yang memiliki hubungan yang dapat dipercaya dengan seseorang atau kesatuan di Amerika Serikat.

Pada Rabu malam, Departemen Luar Negeri mengatakan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung, para pemohon visa dari Iran, Libya, Suriah, Somalia, Sudan dan Yaman harus memiliki hubungan dekat dengan keluarga atau hubungan resmi dengan suatu kesatuan di AS untuk diperbolehkan masuk ke Amerika Serikat.

Larangan perjalanan ini diumumkan pertama kali pada Januari lalu. Saat itu, Trump menyebut kebijakan itu sebagai langkah memerangi terorisme. Namun wacana kebijakan Trump itu memicu kekacauan di bandar-bandar udara karena para petugas bergelut untuk melaksanakannya.

Keputusan presiden tersebut kemudian diblokir oleh pengadilan-pengadilan federal di tengah penentangan berbagai pihak. Mereka menganggap perintah Trump itu merupakan tindakan diskriminasi terhadap kalangan Muslim serta tidak ada pembenaran alasan soal aspek keamanan.

Larangan dalam versi yang sudah diperbaiki dimunculkan pada Maret tapi kemudian juga dibekukan oleh pengadilan. Lalu, pada Senin, Mahkamah Agung memutuskan untuk mengeluarkan izin penerapan larangan.

Berdasarkan keputusan MA, warga dari keenam negara itu dan seluruh pengungsi dilarang memasuki AS, masing-masing untuk 90 hari dan 120 hari. Larangan hanya akan berlaku sebagian hingga MA menyidangkan kasus itu pada periode berikutnya, mulai Oktober.


Source: Reuters
×
Berita Terbaru Update