Notification

×

Iklan

Iklan

TB Hasanuddin : Pemberantasan Terorisme Harus Libatkan Tiga Unsur

Selasa, 30 Mei 2017 | 13:34 WIB Last Updated 2017-05-30T06:34:53Z

                                                                                                                                
JAKARTA,LENTERAJABAR.COM - Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin menegaskan, dalam pemberantasan terorisme setidaknya melibatkan tiga unsur utama. Ketiganya adalah penegakan hukum, keterlibatan seluruh komponen intelijen, dan militer.

Demikian dikatakannya ketika ditanya wartawan terkait keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan terorisme, sesaat sebelum Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2017). Hal ini juga terkait revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Semua itu dikompilasikan lalu diambil tergantung kepada bagaimana keputusan politik negara itu. Jadi dikompilasi, siapa yang di depan, siapa yang di belakang,” imbuh Hasanuddin.

Politisi F-PDI Perjuangan itu mencontohkan terorisme di Marawi, Filipina, yang cukup menjadi sorotan. Menurutnya dalam konteks penegakan hukum, tentara Filipina dilibatkan untuk melakukan pengepungan dan penyerangan. Bahkan Angkatan Udara dan Angkatan Darat juga dikerahkan.

“Proses-proses seperti itu di Indonesia, tentu harus melibatkan penegakan hukum, intelijen, dan kemudian militer. Kalau berbicara penegakan hukum, pada tahap penyelidikan dan penyidikan, tentu TNI memberikan banyak informasi,” yakin Hasanuddin.

Pada tahap penindakan, mantan Sekretaris Militer Presiden itu pun yakin TNI punya kemampuan. Misalnya di daerah-daerah khusus, seperti di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), kedutaan besar, dan termasuk ancaman yang ditujukan langsung kepada Presiden, Wakil Presiden, Tamu Kepala Negara, itu menjadi tanggung jawab TNI.

Hasanuddin pun yakin, keterlibatan TNI tidak akan tumpang tindih dengan institusi lain. Karena menurutnya sebelum ada penindakan, koordinasi terus dilakukan. Namun dalam unsur penyidikan, itu menjadi sepenuhnya kewenangan kepolisian, dengan dibantu informasi-informasi intelijen dari TNI, BIN dan lainnya.

“Misalnya teoris akan ditindak di suatu wilayah, itu wilayahnya TNI. Kalau di ZEE atau di laut lepas yang memiliki kemampuan itu TNI AL. Menurut hemat saya tidak perlu ada overlapping atau ada rebutan wilayah. Itu sudah clear,”pungkas wakil rakyat dapil Jawa Barat ini.(Red/Rdp)
×
Berita Terbaru Update