Notification

×

Iklan

Iklan

Ahmaf Heryawan Ancam Cabut Izin PO yang Abaikan Prosedur Keselamatan

Senin, 01 Mei 2017 | 17:25 WIB Last Updated 2017-05-01T10:25:26Z
PADANG,LENTERAJABAR.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat geram terhadap pelaku usaha Bus Pariwisata yang mengabaikan prosedur keselamatan sehingga mengakibatkan kecelakaan dan merenggut nyawa puluhan korban jiwa dalam kurun waktu yang berdekatan.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan me‎nuturkan, pihaknya melalui dinas-dinas terkait mengancam akan segera mencabut izin Oprasinal perusahaan penyedia jasa Bus Pariwisata yang terbukti mengabaikan keselamatan penumpang demi mendapatkan keuntungan dalam masa libur panjang.


"Saya merekomendasikan kepada pihak yang mengeluarkan izin untuk mencabut izinnya, sebagai bentuk sanksi, supaya ada efek jera, boleh jadi itu kendaraan tidak punya KIR dan lain-lain. Itu kan pariwisata dua-duanya, yang pertama yang korbannya 18 orang itu pariwisata, yang kedua juga pariwisata," ungkapnya usai melakukan pelantikan terhadap Pengurus Forum Masyarakat Sunda Ngumbara Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten Koto Baru, Senin (1/5/2017).

Terlebih alasan penyebab kecelakaan beruntun yang terjadi di Bogor dan Cianjur tersebut sementara diketahui diakibatkan oleh rem yang tidak bekerja baik. Hal tersebut menurut Aher sapaan akrabnya, menjadikan catatan hitam bagi pelaku usaha bus pariwisata yang nakal dengan mengabaikan prosedur kelaikan kendaraan beroprasi.

"Berarti ada KIR yang tidak diperhatikan , remnya dua-duanya blong, berarti tidak ada kelaikan," ungkapnya.

Atau bahkan lanjut Aher, bisa jadi ada pelanggaran yang disengaja oleh pihak penyedia jasa bus pariwisata dengan memperbolehkan supir yang tidak memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mengendarai kendaraan besar untuk mengoprasikan busnya."Kirnya jangan-jangan tidak ada, atau bahkan supirnya bukan supir aslinya atau supir tembak," imbuhnya.

Sementara itu sebelumnya Direktur LBH Konsumen Indonesia Firman Turmantara menyatakan, Kecelakaan maut yang terjadi di Bogor pekan lalu, dan di Ciloto, Kabupaten Cianjur yang menurut pihak kepolisian diduga akibat bus tak laik jalan, tanpa rem tangan dan tipis kampas sehingga rem bus pariwisata itu blong, sementara sopir bus ini diduga tidak memiliki SIM dan tidak bawa STNK.

Dari kenyataan ini, tampaknya peristiwa ini tidak sederhana dan akan berbuntut panjang. Masalahnya menurut dia, kejadian ini bukan pertama kali di Indonesia, bahkan pekan lalu pun terjadi di Bogor dan mengabibatkan 12 orang meninggal dunia.

Dia menilai, negara seakan tidak hadir dalam persoalan ini. Peristiwa ini tentunya terkait dengan tugas dan tanggung jawab instansi terkait terutama berkaitan dengan fungsi, tugas dan wewenangnya, seperti Menhub, Kepolisian dan OMBUDSMAN, dan pihak-pihak inipatut diduga kuat telah lalai menjalankan tugas dan lalai melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik.

Instansi-intansi ini menurut dia memiliki peran masing-masing, misalkan Dishub bertugas mengecek Fisik Kendaraan, Polantas mengecek Surat-suratnya dan Ombudsman memiliki fungsi "inisiatif" melakukan pengawasan publik.

 Saat ini, HLKI Jabar Banten DKI Jkt dengan LBH KONSUMEN INDONESIA tengah mempelajari kemungkinan adanya upaya hukum menggugat para pihak/instansi pemerintah tersebut, termasuk menggugat Perusahaan Bus.

Dalam menggugat para pihak tersebut, kita akan menggunakan uu berlapis yaitu UU 8/1999 ttg Perlindungan Konsumen (UUPK) sebagai payung hukumnya selain juga uu lain seperti UU LLAJ, UU KEPOLISIAN, UU OMBUDSMAN, UU PELAYANAN PUBLIK dan PP dan/atau PERMENHUBDAR ttg STANDARISASI PELAYANAN MINIMAL JASA TRANSPORTASI UMUM.

Mengapa pihaknya lebih menggunakan UUPK, karena tambahnya, menganut asas pembuktian terbalik. Artinya, apabila para pihak tersebut merasa tidak bersalah, maka mereka dapat membuktikan ketidakbersalahannya di pengadilan.

Upaya hukum ini bertujuan supaya instansi terkait (pemerintah) lebih memperhatikan dan melindungi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat/konsumen (negara hadir) sesuai dg hak asasi konsumen yg telah diatur dlm Resolusi PBB 1985.(Red)
×
Berita Terbaru Update