Notification

×

Iklan

Iklan

Penasehat Hukum Minta Praperadilan DiKabulkan Karena Tidak Sesuai Fakta

Senin, 03 April 2017 | 16:20 WIB Last Updated 2017-04-03T09:20:03Z
BANDUNG
,LENTERAJABAR.COM -
Pengadilan Negeri Kls I Khusus Bandung yang menagani kasus pemakaian merk Swanish akan memutus perkara Praperadilan dengan Nomor Register Perkara : 05/Pid.Prap/2017/PN.Bdg besok selasa tanggal 4/4/2017.

Dalam hal ini para pihak baik Pemohon maupun Termohon optimis bahwa materi Permohonan dan Jawaban yang disajikan akan dikabulkan Pengadilan tersebut melalui Hakim tunggal Ambo Massie. SH.,MH

Pada sidang ke lima hari ini,Senin (3/4/2017), Kedua pihak mengajukan Kesimpulannya. Pihak Pemohon melalui Penasehat Hukumnya Priyanto, SH.,MH dan Mika Widyaningsih, SH menghendaki Permohonan yang diajukannya agar dikabulkan,

Menyatakan Surat Panggilan No. S. Pdhl/122/II/2017 Diri Reskrimsus tanggal 28 Februari 2017 atas nama tersangka Meliyarti Kusumawardani adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan Termohon dalam perkara dugaan tindak pidana dengan tanpa hak dan/atau izin pencipta atau pemegang hak cipta untuk penggunaan secara komersial yang dilakukan dalam bentuk pembajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (3) atau (4) UU RI No. 28 Tahun 2014

Tentang Hak Cipta adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dan menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan Termohon adalah tidak sah.
Lebih lanjut dikatakan penasehat hukum,menyatakan menghukum termohon membayar biaya perkara atau apabila hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain,pemohon mohon putusan yang seaidil-adilnya (ex aequo et bono),pungkas Priyanto dan Mika Widyaningsih.

Sementara itu pihak Termohon yang diwakili Ajat Sudrajat R, SH kepada wartawan seusai sidang menyatakan pihaknya optimis bahwa Permohonan Pemohon akan ditolak dengan mengabulkan Jawaban yang sudah diserahkan kepada PN Bandung pada sidang yang lalu.

Alasannya bahwa dalam persidangan kita sebagai Termohon telah membuktikan dalil-dalil Jawaban dan dupliknya bahwa Penetapan Tersangka dan prosedur Penyidikan telah sesuai dengan kuhap. Penetapan tersangka telah didasari dengan 3 alat bukti yaitu keterangan saksi, bukti surat dan keterangan ahli.
Adapun dengan apa yang disimpulkan tadi oleh Pemohon, semuanya itu tidak masuk dalam permohonan yang dimohonkan.

Sedang proses penyidikannya kita telah lengkap administrasi penyidikan serta penetapan tersangka tersebut telah diuji dalam gelar perkara yang merekomendasikan utk segera ditetapkan tersangka kepada pemohon.

Adapun dengan ahli yang dihadirkan oleh Pemohon lebih layak apabila dia dijadikan ahli yang meringankan dalam pokok perkaranya. Karena sama sekali ahli tsb tidak menjelaskan tentang sah tidaknya penetapan tersangka dan prosedur penyidikan karena memang dirinya hanya menjelaskan tentang prosedur pengurusan pengalihan hak cipta.(Red)
×
Berita Terbaru Update