Notification

×

Iklan

Iklan

Direksum Polda Jabar Ringkus Pelaku Pencurian HP

Jumat, 21 April 2017 | 14:44 WIB Last Updated 2017-04-21T07:44:42Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku pencurian telepon seluler dengan modus membongkar toko-toko di Tasikmalaya dan Pangandaran.

Di Tasikmalaya, empat orang pelaku ditangkap. Sedangkan satu tersangka lainnya masih DPO saat mencuri telepon seluler di sebuah toko. Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan 30 buah telepon seluler dari total keseluruhan hasil pencurian sebanyak 800 jual unit berbagai merk.

"Di Tasik pelaku membawa telepon seluler dengan naik ke atap toko, kemudian mencongkel dengan linggis," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jln Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (21/4/2017).

Selain di Tasik, Yusri mengatakan, TKP kedua di Pangandaran polisi berhasil menangkap salah satu pelaku yang sama berinisial A. Ia merupakan pimpinan komplotan tersebut.

"Pelaku di Pangandaran juga melancarkan aksinya dengan modus sama. Pelakunya ada empat orang dan tiga lainnya masih DPO," kata Yusri.

Menurutnya, polisi masih terus mendalami kasus ini karena berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, tersangka A ada indikasi melakukan aksi lainnya di daerah lain. "Mereka semua spesialis pencurian Handphone," ujarnya.

Selain empat tersangka pencurian, polisi juga berhasil menangkap tiga orang penadah yang membeli telepon seluler dari hasil pencurian untuk dijual kembali.

"Jaringan masih kita kembangkan ada kemungkinan mereka menjual ke daerah lain dan mengambil di daerah Jawa Tengah, termasuk mereka menjual juga di daerah Bandung," ucap Yusri.

Saat diwawancara, tersangka A berdalih baru dua kali melancarkan aksinya. Sambil tertunduk malu, tersangka mengaku dari hasil pencurian di jual di Kota Bandung dengan harga murah. "Di jual juga ke teman yang jualnya borongan. Dari hasil jual dapat Rp 7,5 juta,"ujar tersangka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat oleh pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun, dan kepada penadah dijerat pasal 480 KUHP paling lama empat tahun penjara.(Red)
×
Berita Terbaru Update