Notification

×

Iklan

Iklan

PENYEGARAN PENGURUS (KONI JABAR TAAT AZAZ DAN PROFESIONAL)

Sabtu, 04 Maret 2017 | 14:42 WIB Last Updated 2017-03-06T07:51:07Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM - KONI prof Jawa Barat sangat mengapresiasi terhadap aspirasi dan beberapa pihak yang bernada positif maupun negative, termasuk kritik pedas dari beberapa pihak terkait dengan kebijakan penggantian kepengurusan antar waktu dalam tubuh Koni Prov Jawa Barat. 

Demikian disampaikan Tugiman (Kabid Hukum Koni Jabar) menanggapi pemberitaan di berbagai media pasca pergantian antar waktu beberapa pengurus Koni Prov Jabar beberapa waktu yang lalu. Menurutnya dinamika organisasi yang sehat, saran. Kritik dan masukan yang disampaikan oleh siapapun, sepanjang untuk kebaikan dan kemajuan organisasi adalah suplemen yang baik dan sehat yang harus direspon dan diapresiasi.  
Namun tenrtu semuanya harus berangkat dan kejujuran, etikat baik dan ketulusan tanpa pretensi negative, sehingga tidak bisa kearah prakmatisme kepentingan yang justru akan merugikan kepentingan masyarakat Jawa Barat yang lebih besar, karena realitanya denganberbagai isu yang mendera selama ini justru membuat Koni Prov Jabar demakin dewasa dan profesional bahkan dengan berbagi deraan itu dapat memacu diri untuk berprestasi dan berbuat yang lebih baik, yang antara lain sudah sama sama kita buktikan dan dalam mendukung dan mewujudkan program Pemprov Jabar dan harapan masyarakat pada Ponyang baru lalu.

Pergantian pengurus antar waktu yang dilakukan oleh Koni Jabar itu sah baik secara Mutatis maupun Mutadis dan tidak cacat hukum tegas Tugiman, yang juga sebagai staf pengajar difakultas Hukum Unpas itu. Menurutnya Koni Prov Jabar melakukan itu sesuai Azas, Kaidah dan Norma yang berlaku, tidak ada undang-undang maupun peraturan keolahragaan yang dilanggar. 

Lebih lanjut Tugiman menyampaikan bahwa pergantian pengurus antar waktu adalah hak prorogatif Ketua Umum Koni Jabar, mengacu pada pasal 28 AD/ART KONI. Dalam Pasal 27 ditentukan bahwa kriteria pengurus Koni adalah: mampu bekerjasama dengan Ketua Umum dan anggotanya pengurus lainnya, mampu menjabarkan garis kebijakan ketua umum dan memiliki kemampuan managerial, pengabdian dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi. 

Dengan demikian maka jelas tidak ada malregulasi dalam persoalan pergantian antar waktu pengurus Koni Jawa Barat. Karena hak melakukan pergantian antar waktu tersebut adalah hak prerogative ketua umum terpilih sesuai pasal 18. “Tandasnya”

Menanggapi adanya beberapa Perwira TNI yang duduk dalam kepengurusan. Menurut Tugiman, itu sah-sah saja, karena berbagai aturan memperbolehkan untuk itu. Pihaknya justru baik mempertanyakan kenapa puluhan atlet dari TNI yang telah menyumbang berbagai medali baik untuk even internasional , nasional dan bahkan PO di Jabar beberapa waktu yang lalu kok tidak ada yang mempersoalkan pungkasnya.

Ditanya tentang sikap Koni Prov Jabar, terkait dengan adanya beberapa pihak yang bereaksi terhadap putusan Koni Jabar, Tugiman mengharapkan agar kebersamaan yang telah terjalin selama kepengurusan KONI Jabar sebelumnya serta berbagai pemikiran yang kontruktif demi perkembangan dan kemajuan olah raga di Jawa Barat tetap diberikan , tanpa bertolak siapa yang mengawaki organisasi saat ini. 

Koni Jawa Barat dalam hal ini tentu lebih bersifat Wait and see, karena berbicara masalah hukum tentu sudah ada regulasi dan mekanismenya. Pihaknya tetap berharap kepada semua pihak untuk berpikir jernih serta bisasaling menghormati dan menghargai.(Fr/R)
×
Berita Terbaru Update