Notification

×

Iklan

Iklan

Tolak PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan Aliansi Buruh Jabar Sambangi DPR RI

Rabu, 25 Januari 2017 | 16:59 WIB Last Updated 2017-01-25T10:01:06Z
Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat memfasilitasi audiensi Aliansi Buruh Jabar dengan Komisi IX DPR RI. Audiensi berlangsung di Ruang Nusantara satu Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa kemarin.
 Dalam audiensi tersebut Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Anggota, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arif dan perwakilan buruh dari Aliansi Buruh Jabar, diterima langsung oleh Ketua Komisi IX Dede Yusuf dan anggota Komisi IX DPR RI.

Aliansi Buruh Jabar dalam salah satu tuntutannya menolak PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan meminta kepada DPR RI, melalui Komisi IX segera memanggil pihak-pihak terkait dengan PP 78 tahun 2015 untuk segera melaksanakan rekomendasi yang telah disampaikan kepada Pemerintah Pusat tentang pencabutan PP 78 tahun 2015.

Dalam keterangannya Aliansi Buruh Jabar (ABJ) menjelaskan, keterlibatan serikat pekerja dalam menentukan kenaikan upah merupakan hal yang sangat prinsip. Namun kenyataannya serikat pekerja tidak pernah dilibatkan dalam kenaikan upah minimum. Hal ini berbeda ketika di seluruh dunia kenaikan upah selalu melibatkan para serikat pekerjanya.

Sejak 1982 serikat pekerja dilibatkan dalam survey pasar untuk menentukan Nilai Kebutuhan Fisik Minimum (KFM). Setelah itu barulah kemudian berunding untuk menentukan besarnya upah minimum, yang salah satunya menggunakan acuan hasil survey yang dilakukan bersama-sama.

Selanjutnya jika PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan diberlakukan maka, akan berdampak pada meningkatnya tingkat kemiskinan buruh dan mengancam demokrasi dalam hal kebebasan. Karena dalam menetapkan besarnya inflasi dan pertumbuhan ekonomi adalah Pemerintah dalam hal ini Badan Pusat Statistik, bukan dari hasil yang melibatkan serikat pekerja.

“Persoalan penolakan PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan, karena dinilai subtansinya tidak sejalan dengan uu No 23 tahun 2003” ungkap Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, H Syamsyul Bachri.

Syamsul menambahkah, tuntutan Aliansi Buruh Jabar selanjutnya tentang revisi uu perburuhan. “Aliansi ingin mendengarkan revisi uu perburuhan apakah sudah masuk prolegnas, ternyata tadi sudah disampaikan bahwa itu belum masuk pada daftar prolegnas”, katanya.

Selain itu terkait dengan semakin maraknya tenaga kerja Asing Illegal/Unskill di sebagian wilayah Republik Indonesia, yang telah meresahkkan masyarakat. Menurut AJB perbedaan upah pekerja asing yang mendapat upah jauh lebih tinggi dari upah pekerja pribumi, menjadi masalah dan dapat berdampak semakin tingginya angka pengangguran. Sehingga AJB menyatakan pemerintah harus mengambil langkah memprotek masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) illegal, dan membentuk tim khusus untuk mengantisipasi permasalah tenaga kerja asing (unskill/illegal) sebagaimana diatur dalam UU 13/2003, BAB VIII, pasal 42 s/d 49. Sehingga semua pihak harus bekerjasama untuk melakukan cegah, tangkal, dan tindak, terhadap masuknya tenaga kerja asing (unskill/illegal).

Mengenai hal itu sebenarnya pemerintah sudah membentuk Pengawasan Orang Asing (Pora) Menurut Syamsul, terkait dengan Pora sudah dibentuk di tiap masing-masing provinsi dan itu segera diefektifkan untuk mengawasi orang-orang asing yang berkerja di Indonesia. “Mudah-mudahan itu bisa dimanfaatkan terkait dengan pengawasan orang-orang asing yang kerja illegal di Indonesia” pungkasnya.(Fr/Hj)
×
Berita Terbaru Update