Notification

×

Iklan

Iklan

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Reklame Liar

Rabu, 25 Januari 2017 | 16:45 WIB Last Updated 2017-01-25T09:45:00Z
BANDUNG,LENTERAJABAR. COM - Satuan Polisi (Satpol) PP Kota Bandung menertibkan reklame ada di kawasan Jln. Purnawarman dan Tamansari. Reklame berbentuk billboard itu ditertibkan karena belum mengantongi izin.

Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Uswand mengatakan,"Kami lakukan kegiatan dalam rangka penegakan Perda 4 tahun 2014 tentang perizinan reklame. Karena belum berizin, reklame ini penayangannya kami hentikan sementara. Yang di ertibkan ada empat, tiga di Purnawarman dan satu lagi di Tamansari," terangnya kepada wartawan di sela penertiban di Jln. Purnawarman dan Tamansari, Rabu (25/1/2017).

Pada penertiban ini, Satpol PP tak bergerak sendiri melainkan menggandeng pihak Kejaksaan Negeri, Kodim, Disyanjak, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3). Sebelumnya pihaknya telah melakukan pengamatan dan pengumpulan informasi terkait penertiban reklame itu. 

Menurut Idris , penyebab ditertibkan bisa banyak hal, selain itu ada juga yang diizinnya vertikal tapi dipasang horizontal atau sebaliknya. Hal tersebut juga tidak luput dari penertiban kami, tapi tentu harus sesuai data yang ada,tuturnya.

Disinggung mengenai potensi reklame yang tak berizin, menurut masih banyak dan tentu perlu ada penelusuran dengan dinas terkait. Karena selang waktu dari masa rekomendasi DPKP3 pada 2016 dan sekarang ada kemungkinan sudah mengalami perubahan.

"Kami akan telusuri dengan dinas teknis, karena berdasarkan rekomendasi 2016 maka ada yang berubah dengan rentang waktu hingga sekarang. Ada yang sebelumnya tidak berizin menjadi sudah, yang belum bayar pajak kini sudah dibayar dan lain sebagainya," kata Idris.

Ditambahkannya potensi reklame yang tidak berizin sangat banyak, bahkan minggu depan akan ada penertiban lagi. Tahun kemarin ada 400 yang direkomendasikan, tapi yang ditertibkan mencapai 1.000 buah,pungkasnya.(Hj/Ad)
×
Berita Terbaru Update