KOTA BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Forum Nyaah ka Bandung menegaskan tugas pokok dan fungsi Wakil Wali Kota tidak boleh ditentukan oleh selera, kedekatan personal, maupun dinamika politik sesaat.
Undang-undang memerintahkan tugas tersebut melekat pada jabatan, sehingga pejabat wajib melaksanakannya sebagaimana mestinya.
Penegasan itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Bandung Poék” yang Forum Nyaah ka Bandung gelar di Gedung Indonesia Menggugat, Senin siang (10/8/2026).
Forum menilai perdebatan publik mengenai peran Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung belakangan ini sebenarnya tidak perlu terjadi.
Pasalnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menjawab tuntas persoalan tersebut.
“Yang dibutuhkan bukan penafsiran baru, melainkan kepatuhan pada rumusan yang sudah ada,” tegas forum.
Pasal 66 ayat (1) UU tersebut merinci tugas Wakil Kepala Daerah.
Tugas itu meliputi membantu Kepala Daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah, menindaklanjuti laporan dan temuan hasil pengawasan, serta memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di perangkat daerah dan kelurahan.
Selain itu, Wakil Kepala Daerah juga wajib memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah.
Forum menekankan tugas-tugas ini berjalan setiap hari dan melekat sejak pelantikan, bukan hanya aktif saat Kepala Daerah berhalangan.
Forum juga meluruskan pemahaman keliru yang menempatkan Wakil Kepala Daerah semata-mata sebagai cadangan pengganti.
Pasal 65 ayat (4) dan Pasal 66 ayat (1) huruf c hanya mengatur salah satu dari sekian tugas, yaitu ketentuan mengenai penggantian Kepala Daerah yang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
“Membaca kedudukan Wakil Kepala Daerah semata-mata sebagai cadangan pengganti adalah pembacaan yang keliru dan justru mengecilkan mandat undang-undang,” ujar forum.
Tolak Dualisme, Satu Komando Mutlak
Di sisi lain, undang-undang juga menutup ruang bagi dualisme kepemimpinan.
Pasal 65 menempatkan kewenangan memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah pada Kepala Daerah.
Sementara itu, Pasal 66 ayat (3) menegaskan Wakil Kepala Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
Lebih lanjut, Pasal 66 ayat (2) mengatur tugas tambahan di luar tugas melekat.
Kepala Daerah yang memberikan tugas tambahan tersebut dan menetapkannya dengan keputusan Kepala Daerah.
Forum menegaskan kerangka inilah yang harus menjadi rujukan bersama.
Artinya, harus ada satu komando dalam pengambilan keputusan, pembagian tugas yang tertulis dan terbuka, serta pelaksanaan tugas pokok Wakil Wali Kota yang tidak boleh terhambat oleh apa pun.
“Sistem pemerintahan Indonesia yang presidensial menghendaki kejelasan pertanggungjawaban. Kejelasan itu hanya lahir dari kepatuhan pada aturan, bukan dari kesepakatan informal,” tegas forum.
Forum Nyaah ka Bandung Soroti Adu Peran dan Tumpukan Masalah
Penegasan tersebut muncul untuk merespons sorotan masyarakat terkait kesan adu peran antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung di media sosial.
Forum menilai kesan persaingan semacam itu berisiko membingungkan perangkat daerah dalam menentukan rujukan kerja.
Pada akhirnya, hal itu berdampak pada mutu pelayanan publik.
Padahal, Kota Bandung saat ini tengah menghadapi beban persoalan berat.
Para narasumber dan aktivis dalam diskusi memaparkan masalah di bidang infrastruktur, ekonomi politik, lingkungan hidup, sosial budaya, hingga perilaku koruptif.
Paparan R. Wempy Samkarya, S.H., M.H.
R. Wempy Samkarya, S.H., M.H., memaparkan tiga persoalan utama Kota Bandung.
Pertama, krisis fiskal berupa defisit anggaran sekitar Rp300 miliar akibat berkurangnya dana transfer pusat sebesar Rp600 miliar.
Kedua, persoalan sampah yang tak kunjung selesai di tengah ancaman penutupan TPA Sarimukti.
Ketiga, dinamika koordinasi internal di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang berpotensi memperlambat pengambilan keputusan strategis.
Priston Sagala Soroti Krisis Sosial
Sementara itu, Priston Sagala menyoroti krisis sosial yang tidak kasat mata.
Ia menyebut peningkatan persoalan kesehatan mental, penyalahgunaan narkoba, kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, serta beragam penyakit sosial lain.
Ujung dari persoalan itu bermuara pada rumah sakit, rumah sakit jiwa, sel penjara, dan kuburan.
Forum menilai seluruh persoalan tersebut menuntut penanganan komprehensif.
Pemerintah Kota Bandung tidak dapat menyelesaikannya sendirian.
Pasalnya, wilayah kewenangan Pemkot Bandung berada dalam Cekungan Bandung.
Pembentukan dan pengelolaannya merupakan hasil keputusan pemerintah pusat dan daerah, sehingga penyelesaiannya juga menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Pendapat Yogi Suprayogi, Ph.D.
Pakar kebijakan publik Yogi Suprayogi, Ph.D., sependapat.
Ia menilai tidak adil apabila pihak lain menimpakan seluruh persoalan Kota Bandung kepada Wali Kota semata.
“Pemerintah provinsi dan pemerintah pusat harus ikut turun memberikan solusi atas beban persoalan yang harus diselesaikan Wali Kota Bandung,” katanya.
Di sisi lain, forum mendorong Wali Kota Muhammad Farhan membuka ruang dialog seluas-luasnya.
Dialog itu perlu melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, maupun simpul-simpul masyarakat untuk bersama-sama mencari jalan keluar.
Forum menilai Wali Kota tidak sepatutnya membatasi dialog dan masukan positif dari masyarakat.
4 Rekomendasi Tegas Forum Nyaah ka Bandung
Menutup diskusi, Forum Nyaah ka Bandung menyampaikan empat rekomendasi.
Pertama, Pemerintah Kota Bandung segera menuangkan pembagian tugas Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam keputusan tertulis sebagaimana Pasal 66 ayat (2) UU 23/2014 memerintahkan.
Pemerintah juga harus mempublikasikannya agar masyarakat mengetahui dan seluruh perangkat daerah memiliki rujukan yang jelas.
Kedua, seluruh unsur pimpinan daerah menyelesaikan perbedaan pandangan melalui mekanisme internal pemerintahan, bukan melalui media sosial.
Dengan demikian, perangkat daerah memperoleh kepastian rujukan kerja.
Ketiga, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat harus mengambil peran nyata dalam penanganan persoalan Cekungan Bandung, khususnya pada isu persampahan dan tekanan fiskal daerah.
Keempat, Pemerintah Kota Bandung membuka ruang dialog berkala dengan akademisi, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil sebagai bagian dari proses perumusan kebijakan.
Demikian poin-poin penting hasil diskusi Forum Nyaah ka Bandung, Senin (10/8/2026).
Forum merencanakan diskusi serupa berlangsung setiap dua pekan sekali.(red/***)
