
Caption : Ketua Pansus XVI Dra. Hj. Tia Fitriani saat menyerahkan cindra mata
KABUPATEN KARAWANG.LENTERAJABAR.COM,- Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) XVI yang tengah membahas Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Prakarsa DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Kabupaten Karawang.Kamis 9 Juli 2026.
Ketua Pansus XVI Dra. Hj. Tia Fitriani,mengungkapkan pihaknya dalam upaya pengayaan materi tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah melaksanakan kunker untuk mendapatkan data dan melakukan pendalaman terkait pembahasan ranperda ini di perlukan masukan-masukan yang diperlukan dari stakeholder,jelas bunda Tia sapaan akrab wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Barat II Kabupaten Bandung ini.
Lebih lanjut dikatakan Bunda Tia yang juga Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat mengungkapkan kunker Pansus XVI DPRD Jawa Barat ke kabupaten/kota, termasuk koordinasi dengan daerah seperti Kabupaten Karawang, dilakukan dalam rangka studi banding, konsultasi, dan sinkronisasi draf penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,jelas srikandi senior partai nasdem ini.
kunjungan kerja ke daerah DPRD Kabupaten Karawang adalah untuk keselarasan hukum yang harmonis antara regulasi provinsi dengan kabupaten/kota, serta memastikan lahirnya produk hukum yang berbasis realitas lapangan.
Pembahasan ranperda ini di perlukan masukan-masukan bertujuan untuk Sinkronisasi Regulasi, Memastikan aturan pembentukan hukum yang sedang dirancang di tingkat provinsi tidak berbenturan dan tetap selaras dengan mekanisme pembentukan produk hukum di tingkat kabupaten/kota (seperti Perda atau Perbup di DPRD Karawang).
Penyerapan Aspirasi & Komparasi, Menghimpun masukan langsung dari legislator dan bagian hukum setempat mengenai kendala atau keberhasilan penerapan sistem regulasi daerah yang sudah berjalan
Optimalisasi Fungsi Legislasi, Menggali data lapangan agar perda yang dihasilkan nantinya dapat mendukung tertib administrasi hukum di seluruh wilayah Jawa Barat.Menginggat ranperda ini nantinya akan menjadi induk atau hukum di atas hukum atau rule of the game bagi lahirnya seluruh produk hukum daerah di Provinsi Jawa Barat,jelas bunda Tia Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat.(red/adpar)