Notification

×

Iklan

Iklan

Tata Kelola Pemerintahan di Kabupaten Cianjur Menjadi Sorotan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:11 WIB Last Updated 2026-05-09T12:11:03Z

Caption :beberapa pekerjaan yang tidak beres dan kualitasnya buruk


CIANJUR.LENTERAJABAR.COM
,- Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 dari Komisi Pemberantasan Korupsi menempatkan Tata kelola pemerintahan di Kabupaten Cianjur kembali menjadi sorotan karena menempatkan daerah tersebut dalam kategori zona merah integritas dengan skor 66,71.


Di saat bersamaan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terbit pada 11 Februari 2026 menemukan sedikitnya 153 paket proyek bermasalah dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2025.


Direktur Poslogis, Asep Toha, menilai dua dokumen resmi negara tersebut menunjukkan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam pengawasan proyek dan pengadaan barang dan jasa.


“Hasil SPI KPK dan temuan BPK memperlihatkan adanya persoalan yang tidak bisa lagi dianggap administratif biasa. Ini menyangkut integritas tata kelola dan efektivitas pengawasan kepala daerah terhadap jalannya pemerintahan,” ujar Asep Toha kepada media di Cianjur.


Dalam klasifikasi SPI KPK, skor di bawah 72,9 dikategorikan rawan terhadap persoalan integritas birokrasi, mulai dari konflik kepentingan, lemahnya pengawasan, hingga potensi praktik suap dan penyimpangan pengadaan barang dan jasa.


Sementara itu, berdasarkan LHP Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025, total belanja Pemerintah Kabupaten Cianjur tercatat mencapai Rp4,31 triliun. Dari jumlah tersebut, belanja barang dan jasa mencapai Rp1,73 triliun, sedangkan nilai pengadaan yang menjadi objek pemeriksaan BPK mencapai Rp936,51 miliar atau nyaris Rp1 triliun.


Dari nilai tersebut, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan pada sedikitnya:

37 paket pekerjaan belanja barang untuk masyarakat,

61 paket pekerjaan gedung dan bangunan,

55 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan.

Dalam terminologi audit, kekurangan volume menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pembayaran proyek dengan realisasi fisik pekerjaan di lapangan.


Temuan itu tersebar pada sejumlah sektor strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, mulai dari pembangunan jalan, rehabilitasi gedung, fasilitas pendidikan, sarana kesehatan, hingga infrastruktur air bersih.


Menurut Asep Toha, pola temuan yang berulang menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah belum berjalan efektif.


“Yang mengkhawatirkan bukan hanya jumlah paket bermasalahnya, tetapi pola yang terus berulang lintas sektor. Ini menunjukkan rekomendasi perbaikan sebelumnya belum dijalankan secara serius,” katanya.


BPK sebelumnya juga pernah menemukan kekurangan volume pada 21 paket pekerjaan senilai Rp358,86 juta serta 36 paket pekerjaan gedung dan bangunan senilai Rp4,35 miliar yang hingga pemeriksaan terbaru masih dalam proses tindak lanjut.


Pada pemeriksaan Tahun 2025, BPK kembali merekomendasikan pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp765,96 juta pada pekerjaan di Dinas PUTR dan Rp260,87 juta pada Dinas Perkim.


Hasil SPI KPK juga memperlihatkan sejumlah indikator yang dinilai mengkhawatirkan. Dalam penilaian kelompok ahli, pengelolaan pengadaan barang dan jasa hanya memperoleh skor 54,17 poin. Konflik kepentingan memperoleh 50,83 poin, sedangkan indikator praktik suap dan pungutan liar masing-masing berada di angka 54,17 poin.


Meski penilaian SPI tidak otomatis menunjukkan adanya tindak pidana korupsi, namun indikator tersebut dinilai mencerminkan tingginya kerentanan tata kelola birokrasi daerah.


Selama ini Pemerintah Kabupaten Cianjur kerap menampilkan capaian serapan anggaran dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK sebagai indikator keberhasilan pengelolaan keuangan daerah. Namun, menurut Asep Toha, kombinasi hasil SPI KPK dan temuan BPK menjadi alarm serius yang tidak bisa lagi ditutupi narasi pencitraan administratif.


“Publik tentu berharap pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada pernyataan normatif seperti evaluasi dan tindak lanjut. Yang dipertaruhkan saat ini adalah kredibilitas dan integritas pemerintahan daerah di mata masyarakat,” tegasnya.


Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Kabupaten Cianjur belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan hasil SPI KPK 2025 maupun temuan BPK tersebut.


Namun satu hal mulai sulit dibantah: di balik angka-angka serapan anggaran dan parade laporan keberhasilan pembangunan, ada retakan serius dalam fondasi tata kelola pemerintahan daerah.


Dan ketika zona merah integritas bertemu ratusan paket proyek bermasalah, warga Cianjur tentu berhak meminta lebih dari sekadar janji evaluasi. **



×
Berita Terbaru Update