
Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Sri Rahayu, saat kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di Desa Darawolong, Kecamatan Puarwasari, Kabupaten Karawang Sabtu 7 Maret 2026.
KABUPATEN KARAWANG.LENTERAJABAR.COM,- Dalam rangka menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat sesuai dengan tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) DPRD yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Menjalankan fungsi Pengawasan (Controling),Budgeting (Anggaran) dan Legislasi (pembuat Peraturan Daerah/Perda).
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Sri Rahayu, menggelar kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Tahun Anggaran 2026 di Desa Darawolong, Kecamatan Puarwasari, Kabupaten Karawang Sabtu 7 Maret 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh warga setempat, tokoh masyarakat, serta aparatur desa yang antusias mengikuti pemaparan materi yang disampaikan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil)Jawa Barat X meliputi Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta.
Dalam kesempatan tersebut,legislator partai berlambang pohon beringin ini menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan, baik di tingkat desa maupun daerah.
Agenda ini merupakan bagian dari fungsi konstitusional legislatif untuk memastikan program Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Tahun Anggaran 2026, khususnya terkait pembangunan desa dan penguatan ekonomi masyarakat, berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,tuturnya.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya menjadi tugas lembaga legislatif, tetapi juga membutuhkan keterlibatan langsung masyarakat agar pelaksanaan pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lebih lanjut dikatakan anggota Komisi 1 yang membidangi pemerintahan ini suara masyarakat desa adalah penunjuk arah dalam mengevaluasi kebijakan pembangunan agar manfaatnya benar-benar dirasakan secara merata. Ia menekankan bahwa kualitas pelayanan publik di tingkat bawah harus terus ditingkatkan guna menjawab kebutuhan riil masyarakat di daerah.
Pada kegiatan pengawasan ini salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta sektor produktif desa.
UMKM memiliki peran strategis sebagai tulang punggung ekonomi lokal. Ia mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat dukungan, baik melalui intervensi anggaran, pelatihan keterampilan, kemudahan akses permodalan, hingga perluasan jaringan pemasaran produk lokal. Dirinya optimistis bahwa jika sektor produktif desa dikelola secara optimal, desa-desa di Karawang akan tumbuh menjadi pusat ekonomi baru yang mandiri dan berkelanjutan.
Selain itu juga Sri memberikan perhatian khusus pada pengelolaan Dana Desa. Menanggapi isu adanya fluktuasi atau potensi penurunan alokasi anggaran pusat pada tahun 2026, ia meminta komitmen kuat dari pemerintah pusat untuk tetap menjaga dukungan fiskal bagi desa.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026, Sri Rahayu mengingatkan bahwa penggunaan Dana Desa tahun ini wajib difokuskan pada delapan aspek prioritas, termasuk penguatan BUMDes dan ketahanan pangan.
DPRD Jawa Barat berkomitmen untuk terus mengawal implementasi aturan tersebut agar setiap rupiah dana desa benar-benar menjadi fondasi kemajuan ekonomi bagi seluruh warga Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Karawang.(Adv)