Notification

×

Iklan

Iklan

Sugianto :Bapemperda DPRD Jabar Targetkan 15 Ranperda yang Ditetapkan Propemperda 2026

Senin, 08 Desember 2025 | 17:53 WIB Last Updated 2025-12-11T11:05:25Z

Caption : Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jabar  H.Sugianto Nangolah,SH,.MH (Foto Istimewa)


BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,- Pemerintahan Provinsi Jawa Barat dan DPRD sepakat, ada 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang bakal dieksekusi pada 2026, usai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) ditetapkan beberapa waktu lalu.


Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jabar H.Sugianto Nangolah,SH,.MH menjelaskan, dari 15 Ranperda tersebut 10 diantaranya merupakan usulan dari Pemprov dan sisanya dari legislatif.


Menurut Sugianto usulan dari legislatif ini ada yang merupakan Ranperda baru dan ada juga perubahan dari yang eksisting sebelumnya.


Perda baru yang diusulkan Pemprov Jabar antaranya Ranperda tentang Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada PT Agronesia (Perseroda).


"Selebihnya merupakan Ranperda perubahan, untuk yang dari eksekutif," tutur Sugianto saat dihubungi media,Senin 8 Desember 2025.


Lebih lanjut dikatakan politisi senior Partai Demokrat ini, usulan dari legislatif, kata dia, ada tiga Ranperda anyar yakni Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan di Jawa Barat, Ranperda tentang Pembentukan Peraturan Daerah dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah di Hulu Berbasis Komunitas.


"Dua lagi itu Perda-nya sudah lama. Sudah harus diperbaiki," ucapnya.


Menurut legislator partai berlambang bintang mercy ini dari 15 Ranperda itu, ada enam Ranperda yang masuk dalam skala prioritas I dan dibahas pada semester pertama 2026.


Enam Ranperda tersebut yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas Agronesia (Perusahaan Perseroan Daerah), Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada PT Agronesia (Perseroda).


Kemudian Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat dan Ranperda tentang Pembentukan Peraturan Daerah.


"Keinginan kita, yang prioritas pertama ini dapat selesai di semester pertama tahun 2026 ya," ucapnya.


Selebihnya masuk di prioritas II di semester kedua 2026 dan mengenai Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050 kata dia, pembahasannya baru akan dilanjutkan, usai ada sinkronisasi dengan pemerintah pusat. 


Sugianto berharap, 15 Ranperda ini dapat rampung sesuai waktu yang direncanakan."Kita harap ini nanti bisa selesai tepat waktu oleh Pansus," katanya.


15 Ranperda dalam Propemperda 2026 tersebut, delapan diantaranya merupakan Ranperda usulan gubernur yang ditetapkan menjadi pembahasan skala prioritas I dan II dalam. Empat Ranperda prakarsa DPRD Jabar yang masuk dalam Propemperda 2026 dan sisanya tiga Ranperda merupakan dari Propemperda 2025.


Dalam pembahasan kelak, sembilan Ranperda yang menjadi skala prioritas I yang akan dibahas di semester I 2026 dan ada enam Ranperda yang menjadi skala prioritas II yang akan dibahas di semester II tahun 2026. 


Ranperda usulan Gubernur Dedi Mulyadi yang akan dieksekusi di 2026 antaranya:


1. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050


2. Ranperda tentang Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan


3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 


4. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kehutanan 


5. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan


6. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity


7. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Bandaraudara Internasional Jawa Barat 


8. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas Agronesia (Perusahaan Perseroan Daerah)


9. Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada PT Agronesia (Perseroda) 


10. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042


Sedangkan Ranperda prakarsa DPRD Jabar yakni:


1. Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan di Jawa Barat 


2. Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat 


3. Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah


4. Ranperda tentang Pembentukan Peraturan Daerah 


5. Ranperda tentang Pengelolaan Sampah di Hulu Berbasis Komunitas. (Red/AdPar)

×
Berita Terbaru Update