Notification

×

Iklan

Iklan

Pemdaprov Jabar Terbitkan 76 IUP dengan Pengawasan Lebih Ketat

Rabu, 29 Oktober 2025 | 21:59 WIB Last Updated 2025-10-29T14:59:47Z

Caption : Kepala Dinas ESDM Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi,(foto Ist)


KOTA BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
, - Pemda Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan 76 Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru. Sebagian besar izin tersebut merupakan IUP perpanjangan, bukan izin bagi perusahaan tambang baru.


Kepala Dinas ESDM Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono menjelaskan, penerbitan IUP dilakukan dengan pengawasan yang lebih ketat serta memperhatikan aspek lingkungan dan tata ruang.


"Hampir semua merupakan IUP perpanjangan, namun dengan persyaratan dan pengawasan yang lebih ketat," ujar Bambang di Bandung, Rabu (29/10/2025).


Menurut Bambang, pengawasan aktivitas tambang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota setempat dengan supervisi dari Pemda Provinsi Jawa Barat.


"Persyaratannya kini lebih ketat dan diawasi oleh pemerintah daerah dengan supervisi dari provinsi," tambahnya.


Ia menegaskan, sesuai arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, setiap perusahaan tambang wajib mematuhi batas tonase atau kapasitas angkut yang telah ditetapkan serta dilarang beroperasi di kawasan hutan.


"Sesuai arahan Pak Gubernur, tidak boleh melebihi tonase atau bobot yang dizinkan, karena dikhawatirkan akan cepat merusak jalan, dan tidak boleh berada di kawasan hutan," tegas Bambang.


Dari total 76 IUP yang diterbitkan, terdapat satu izin pertambangan batu di wilayah Kabupaten Sukabumi.


"Itu tambang batu. Selama ini kebutuhan batu di Jawa Barat berasal dari Bogor. Tetapi yang di Bogor sedang dievaluasi bersama 76 IUP tersebut," pungkasnya.(rie/red)

×
Berita Terbaru Update