Notification

×

Iklan

Iklan

Legislator Cucu Sugiarti Sosialisasikan Perda Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan

Senin, 08 September 2025 | 19:19 WIB Last Updated 2025-09-14T12:36:56Z

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat  Dr. Hj. Cucu Sugiarti, M.Pd saat menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023


KABUPATEN BEKASI.LENTERAJABAR.COM
,- Dalam upaya meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya perlindungan dan pemberdayaan perempuan, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat  Dr. Hj. Cucu Sugiarti, M.Pd. dari Fraksi PKS, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023. Perda ini mengatur secara komprehensif tentang pemberdayaan serta perlindungan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi.


Persoalan yang dihadapi kalangan perempuan kerap terjadi di berbagai daerah. Salah satunya terjadi di Kabupaten Bekasi. Kondisi tersebut, mendapat perhatian dari kalangan legislatif Jabar.


Sebagai bukti keseriusan tersebut, terungkap dengan diselenggarakannya sosialisasi dan edukasi tentang regulasi yang mengatur tentang perlindungan perempuan dan anak bertempat di Gedung Madrasah Aliyah Mu'min Cendikia Kp. Belendung Ds. Kedung Pengawas Kec. Babelan.Senin 08/09/2025.


Kegiatan sosialisasi dan edukasi tersebut, direalisasikan dengan diselenggarakannya sosialisasi Perda yang mendayu soal perlindungan perempuan dan anak. Kegiatan tersebut, diselenggarakan di beberapa lokasi di wilayah administratif Kabupaten Bekasi.


Cucu, dalam keterangannya mengatakan dari hasil kegiatan sosialisasi Perda (Sosper)  di Kabupaten Bekasi, kasus yang menimpa perempuan masih tinggi.

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat  Dr. Hj. Cucu Sugiarti, M.Pd foto bersama warga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, jumlah kasus yang menimpa perempuan sepanjang tahun 2023 tercatat mencapai 269 kasus. Demikian juga di tahun 2025, jumlah jumlah kasus yang menimpa perempuan sampai pertengahan tahun juga masih tinggi mencapai 178 kasus.


" dari jenis kasus yang muncul sebagian besar didominasi oleh kasus KDRT" jelas Cucu.


Lebih lanjut Ummi Cucu mengatakan regulasi tentang perlindungan perempuan, salah satunya diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Di Jabar,  memuat 18 BAB dan 54 pasal.


" dengan kehadiran Perda tersebut diharapkan bisa  memberikan manfaat,  salah satunya meminimalisir kasus yang menimpa kalangan perempuan " kata Cucu.


Salah satu upaya untuk mewujudkan hal itu, sambung Cucu diantaranya melalui pembinaan, pendidikan serta pelatihan diberbagai bidang tertentu,ungkap Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jabar yang membidangi keuangan ini.


Sosialisasi  penyebarluasan Perda yang mengatur Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan merupakan salah satu Perda yang disosialisasikan. Melalui sosialisasi itu diharapkan seluruh stakeholder dapat memahami serta mempunyai kemampuan untuk memberikan perlindungan kepada kalangan perempuan.


"Dengan adanya wawasan dan pemahaman dalam perlindungan perempuan, masyarakat dapat melakukan upaya pencegahan di lingkungan terdekatnya sehingga kasus yang menimpa perempuan dapat dicegah" pungkas Ummi Cucu. (Red/AdPar)

×
Berita Terbaru Update