Notification

×

Iklan

Iklan

Legislator H. Raden Tedi Gelar Penyebarluasan Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Anak

Rabu, 04 Juni 2025 | 20:55 WIB Last Updated 2025-06-11T13:11:06Z

Caption : Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat H. Raden Tedi, ST.,M.M saat penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan Di Aula Desa Gandasoli,Kec. Tanjungsiang, Kab. Subang. Rabu, (04/06/2025)



KABUPATEN SUBANG.LENTERAJABAR.COM
,- Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat H. Raden Tedi, ST.,M.M Daerah Pemilihan (Dapil) XI (Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka), melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan Di Aula Desa Gandasoli,Kec. Tanjungsiang, Kab. Subang. Rabu, (04/06/2025)


Sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat yang disampaikan kali ini Nomor 3 Tahun 2021  ialah terkait tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dimana Perda ini di bentuk dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi anak diperlukan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhan anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif.


Perda ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan yang khusus kepada anak, serta mendorong partisipasi dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak di Daerah Provinsi Jawa Barat.



Lebih lanjut dikatakan Kang Tedi sapaan akrab Politisi senior partai berlambang matahari putih dengan 32 pancaran sinar ini,sosialisasi peraturan daerah atau sosper ini merupakan tanggungjawab moral wakil rakyat yang tujuannya untuk memperkenalkan produk – produk hukum yang telah dihasilkan kepada masyarakat  luas, jelas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi pembangunan ini.


Perda PPA  ini dibuat karena  fenomena kekerasan dan eksploitasi anak masih sering terjadi, seperti anak telantar, anak yang menjadi korban tindak kekerasan, dll. Untuk itu Perda PPA sangat krusial dan penting untuk menjamin perlindungan khusus anak,jelas Sekretari Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Provinsi Jawa Barat ini.


Diharapkan dalam proses penyelenggaraan perlindungan anak ini, semua masyarakat dan stakeholder bisa bekerjasama dan mengajak semua korban- korban anak untuk menjadi Pelopor dan Pelapor, ketika mereka melihat yang tidak baik, mereka berani sebagai pelopor kebaikan, sebaliknya bila terjadi hal-hal yang tidak baik kepada dirinya maka mereka berani untuk menceritakan dan melaporkan ketidak-sukaan mereka.(Red/AdPar)




×
Berita Terbaru Update