Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Jabar Minta Eksekutif Perbaiki Tata Kelola Administrasi,Agar Terjadi Harmonisasi Wujudkan Jabar Istimewa

Sabtu, 21 Juni 2025 | 15:27 WIB Last Updated 2025-06-21T08:27:45Z

Caption Saat sidang paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat (foto Istimewa)


BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,- Ketua Fraksi PPP DPRD Jabar Zaini Shofari mengungkapkan,berdasarkan catatan ada dua peristiwa menarik saat sidang paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat pertama aksi walk out yang dilakukan Fraksi PDIP pada rapat paripurna beberapa waktu lalu.


kedua pada Sidang Paripurna beragendakan pandangan fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat MQ Iswara  di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Kamis 19 Juni 2025 kemarin.


Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, diminta melakukan perbaikan tata kelola admistrasi,untuk itu para pimpinan eksekutif perlu memperbaiki komunikasi politik yang sehat.


Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekda merupakan bagian dari integral yang tidak terpisahkan dari eksekutif.  Ketiganya punya peran setrategis dalam roda eksekutif. Para pimpinan eksekutif mestinya harmonis.


Peran Sekda, mestinya bisa mengatur keharmonisan tata administrasi,”katanya.


Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi memiliki peran stategis karena masukan dari pimpinan ASN tersebut dijadikan dasar kepala daerah (kepda) dalam mengambil kebijakan untuk memutuskan sesuatu hal  berkaitan dengan berbagai aspek pemerintahan.


Berdasarkan nomenklatur Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi memiliki fungsi utama membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta memberikan pelayanan administratif. Selain itu, Sekda juga bertanggung jawab atas pembinaan administrasi dan aparatur pemerintah daerah. 


Sebagai pejabat karier tertinggi di pemerintahan daerah, Sekda memiliki peran vital dalam mengkoordinasikan seluruh perangkat daerah. Ia menjadi penghubung utama antara kepala daerah dengan jajaran birokrasi di bawahnya juga sebagai Kepala Tim Anggaran Pimpinan Daerah(TAPD). 


Sekda bertanggung jawab memastikan kebijakan dan arahan kepala daerah dapat diimplementasikan dengan baik oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Dengan posisinya yang strategis ini, Sekda menjadi tokoh kunci dalam memastikan kelancaran dan efektivitas jalannya pemerintahan di daerah.


Politisi partai berlambang kabh ini berharap masalah itu segera tuntas. Artinya tidak perlu sampai berlarut-larut. Masalah itu juga masih bisa diperbaiki, dan penyelesaiannya juga cukup dilakukan di internal. Tak perlu diumbar berlebihan ke publik.


Berdasarkan Undang-undang yang mengatur hubungan antara eksekutif dan legislatif dalam pemerintahan daerah di Indonesia adalah UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.menjadi dasar hukum utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,  termasuk pembagian urusan pemerintahan, hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD, serta mekanisme pengambilan keputusan.


Lebih lanjut dikatakanya di dalam UU ini mengatur bagaimana pemerintah daerah (eksekutif) dan DPRD (legislatif) berinteraksi dalam menjalankan pemerintahan daerah. Hubungan didasarkan pada prinsip kemitraan, di mana DPRD sejajar dengan pemerintah daerah dan tidak ada hubungan hierarkis (atasan-bawahan). 


Menurutnya dalam pelaksanaan tugas dan wewenang bersama, seperti pembuatan peraturan daerah (Perda), penetapan APBD, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. 


Ditambahkan sekretaris DPW PPP Jabar ini masing-masing institusi memiliki batasan fungsi yang jelas. Pemerintah daerah fokus pada penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sedangkan DPRD fokus pada fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran,pungkas Wakil Rakyat dari Dapil Jawa Barat XI meliputi Kabupaten Sumedang, Majalengka dan Subang..**

×
Berita Terbaru Update