Untuk menjalankan fungsi pembentukan perda tersebut, para wakil rakyat turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing menemui konstituen untuk menginformasikan dan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai payung hukum dalam melaksanakan program atau kegiatan.
Salah satunya Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XI (Kab. Sumedang, Kab. Majalengka dan Kab Subang) H. Raden Tedi,S.T.,M.M melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor No. 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) bertempat di Desa Tambakan, Kecamatan. Jalancagak,Kabupaten Subang.Sabtu (17/5/2025).
Lebih lanjut dikatakan Sekretari Fraksi PAN DPRD Provinsi Jabar,Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara terencana dan berkelanjutan.
Menurut politisi senior partai berlambang matahari putih dengan 32 pancaran sinar, DPRD Jawa Barat telah mengesahkan Perda Nomor 4 Tahun 2023. Sebab itu, pihaknya berkewajiban menyampaikan produk hukum itu kepada masyarakat.
“Semua masyarakat di Jawa Barat harus mengetahui produk hukum ini dan menjadi acuan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Ditambahkan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jabar yang membidangi pembangunan ini,semoga Perda tersebut bisa bermanfaat untuk masyarakat. Sebab, produk hukum dibuat sedemikian rancangan dengan matang hingga ditetapkan untuk kepentingan masyarakat.(Red/AdPar)