KABUPATEN PURWAKARTA.LENTERAJABAR.COM, - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dalam upaya menyebarluaskan produk hukum yang dimiliki Provinsi Jawa Barat,kini mulai turun ke daerah-daerah untuk mensosialisasikan secara langsung Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuatnya kepada masyarakat di daerah pemilihan (Dapil).
Salah satunya Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar X meliputi Kab.Purwakarta dan Kab.Karawang H. Jenal Aripin melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Jl. Kopi Pasar Hewan Ds. Ciwareng kec. Babakan cikao, Kabupaten Purwakarta. Rabu, (23/04/2025)
Anggota Fraksi Partai Demokrat (PD) DPRD Provinsi Jawa Barat ini dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2015 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat ini mengungkapkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2015 kini menjadi harapan baru bagi masyarakat miskin di Jawa Barat termasuk Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Karawang untuk mendapatkan keadilan di mata hukum.
Dalam kesempatan tersebut,Kang HJA sapan akrab legislator partai berlambang bintang mercy ini mengatakan bahwa perda tersebut menjadi landasan hukum yang sah bagi masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis.
“Negara harus hadir untuk semua, termasuk yang tak mampu secara ekonomi,” ujar HJA di hadapan warga saat sosialisasi berlangsung.
Menurutnya banyak masyarakat kurang mampu yang kerap ‘tersandera’ masalah hukum karena tidak memiliki cukup dana untuk menyewa pengacara. Karena itu, Perda ini hadir sebagai bentuk nyata keberpihakan Pemprov Jabar terhadap rakyat kecil yang membutuhkan perlindungan hukum.
Dasar hukumnya tercantum pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum, serta Perda nomor 14 tahun 2015.
Syaratnya, warga harus termasuk dalam kategori miskin dan dapat menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari instansi terkait.
Semua prosesnya, menurut Kang HJA, bisa dilakukan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah terakreditasi oleh pemerintah, atau langsung ke Kantor Wilayah Kemenkumham.
Ditambahkannya sosialisasi seperti ini penting agar masyarakat tahu hak-hak mereka. Jangan sampai ada yang merasa tidak punya jalan keluar saat menghadapi kasus hukum hanya karena tidak punya uang,pungkas Bendahara Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat ini.(rie/red)