BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 dilakukan secara serentak di seluruh daerah Indonesia. Hal ini menjadi momen penting bagi banyak daerah di Indonesia. Pilkada 2024 ini akan sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tahapan persiapan mulai hingga masa akhir Pilkada 2024 telah dimulai sejak awal tahun ini. Salah satu momen penting yang dilakukan oleh para paslon ialah melakukan kampanye sebelum hari pemungutan suara tiba. Masa kampanye dilakukan untuk memaparkan visi, misi, dan program kerja paslon kepada masyarakat, memungkinkan calon berinteraksi langsung dengan masyarakat, menjawab pertanyaan, dan mendengarkan aspirasi. Kampanye juga berfungsi untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, kampanye pemilu dilakukan oleh pengurus partai politik, para calon, hingga organisasi penyelenggara. Pelaksanaan kampanye ini dilakukan selama beberapa hari sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Selain masa kampanye, adapun tahapan lain dalam Pilkada 2024 yang telah diatur jadwalnya oleh KPU. Berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024 berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
1. Perencanaan program dan anggran yang dilakukan sampai 26 Januari 2024
2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan yang dilakukan hingga 28 Novembwe 2024.
3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan yang dilaksanakan hingga 18 November 2024.
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS dari 17 April 2024 sampai dengan 18 November 2024.
5. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan yang dilakukan dari 27 Februari 2024 hingga 16 November 2024.
6. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih yang dilakukan mulai 24 April 2024 hingga 31 Mei 2024.
7. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan dari 31 Mei 2024 hingga 23 September 2024.
8. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang dilakukan dari 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024.
9. Pengumuman pendaftaran pasangan calon dari 24 hingga 26 Agustus 2024.
10. Pendaftaran pasangan calon dilakukan dari 27 hingga 29 Agustus 2024.
11. Penelitian persyaratan calon yang dilakukan dari 27 Agustus hingga 21 September 2024.
12. Lalu, tahapan selanjutnya ialah penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.
13. Kemudian, tahapan pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh setiap paslon dari 25 September hingga 23 November 2024.
14. Lalu, hari pemungutan suara yang dilakukan pada 27 November 2024. Penghitungan suada dan rekapitulasi hasil pemungutan suara yang juga dilakukan di hari yang sama, 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024.
15. Selanjutnya, tahaman penetapan calon terpilih. Jadwal ini terdiri dari dua tahapan. Pertama, permohonan perselisihan hasil pemilih yang dilakukan paling lama lima hari setelah salinan penetapan putusan MK diterima KPU. Kedua, tahapan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan yang dilakukan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahu permohonan yang teregistrasi pada BRPK kepada KPU.
16. Terakhir, jadwal pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. Jadwal ini terdiri dari dua tahapan. Pertama, terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan yang dilakukan paling lama tiga hari setelah penetapan paslon terpilih pasca putusan MK. Kedua, tahapan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan. Tahapan kedua ini dilakukan paling lama tiga hari setelah penetapan pasllon terpilih.(red/***)