KABUPATEN BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dr. Hj. Cucu Sugyati, SE., MM. sebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan kepada masyarakat Patrol Kec. Ibun Kabupaten Bandung, Senin (4/12/2023).
Dalam paparannya, Cucu mengatakan Peraturan daerah yang baru disahkan di tahun 2023 ini memiliki peranan yang sangat penting utamanya bagi para kaum hawa di Provinsi Jawa Barat. Dengan pemberdayaan, perempuan akan meningkat kemampuannya untuk terlibat secara aktif dalam program pembangunan tidak hanya sebagai objek pembangunan seperti selama ini.
Menurut Cucu diharapkan dengan adanya Raperda Perlindungan Perempuan ini dapat mengakomodir seluruhnya yang dibutuhkan korban mulai dari pelaporan hingga pendampingan hukum, termasuk pemulihan secara psikologis korban,tutur srikandi Partai berlambang pohon beringin ini.
"Kemampuan kaum perempuan dalam kepemimpinan akan meningkatkan posisi tawar-menawar dalam berbagai kebijakan utamanya yang melibatkan kaum perempuan", ujar Cucu.
Ditambahkan wakil rakyat daerah pemilihan Jabar II hal itu sangat penting, sebab sebagai contoh perempuan yang mengalami pelecehan seksual dapat mengganggu kejiwaannya yang meninggalkan trauma mendalam. Sehingga, dengan adanya trauma healing dapat mengembalikan kondisi psikologisnya dan dapat melanjutkan kehidupannya secara normal,tutur Anggota Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Provinsi Jawa Barat ini.
Pemberdayaan dan perlindungan perempuan merupakan upaya untuk mewujudkan perempuan yang berkemampuan serta melindungi perempuan dari segala tindakan kekerasan guna mencapai tujuan kesejahteraan.(Adv)