Notification

×

Iklan

Iklan

Hj. Sari Sundari Sebarluaskan Perda Nomor 1 Tahun 2021 di Bojongsoang

Selasa, 05 Desember 2023 | 17:44 WIB Last Updated 2023-12-05T10:44:08Z

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Sari Sundari saat kegiatan penyebarluaskan perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kepada masyarakat Pesantren Kab. Bandung di Bojongsoang, Selasa (5/11/2023).


KABUPATEN BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Sari Sundari sebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kepada masyarakat Pesantren Kab. Bandung di Bojongsoang, Selasa (5/11/2023).


Dalam paparannya, Sari mengatakan peran pesantren saat ini sangat penting dalam keikutsertaannya memberikan pendidikan kepada anak-anak penerus bangsa.


Pesantren saat ini harus terus bisa menyesuaikan perkembangan zaman dengan menerapkan berbagai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi disamping tetap mempertahankan pendidikan dengan nilai-nilai keagamaan.


Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat ini mengungkapkan dengan adanya Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini (diharapkan) fasilitas (sarana dan prasarana) pondok pesantren meningkat, adanya perhatian lebih dalam pembinaan dan pemberdayaan pondok pesantren yang ada di Jawa Barat.


Hj. Sari Sundari pun berharap Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bisa mendukung pondok pesanten sebagai lembaga pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat, serta jadi wadah dalam mencetak generasi-generasi yang berakhlak, yang berkarakter, mencintai agama dan bangsa,pungkas Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jabar II (Kabupaten Bandung) ini.(Adv)

×
Berita Terbaru Update