Notification

×

Iklan

Iklan

Aleg Toto Purwanto Sandi Sosialisasikan Perda No 2/2021 di Daerah Pemilihan

Minggu, 10 Desember 2023 | 17:05 WIB Last Updated 2023-12-10T10:05:47Z

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Toto Purwanto Sandi, SE., M.Ipol.saat melaksanakan kegiatan penyebarluasan / sosialisasi Perda Provinsi Jabar di Desa  Cilangkap,Kecamatan Babakancikao Kabupaten. Purwakarta  Sabtu, (09/12/2023)

KABUPATEN PURWAKARTA.LENTERAJABAR.COM
,-- Pemerintah Daerah Provinsin dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat memiliki komitmen yang besar terhadap keberadaan para pahlawan devisa terhadap negara Indonesia khususnya Jawa Barat dengan membuat payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 ini terkait tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Provinsi Jawa Barat.


Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Toto Purwanto Sandi, SE., M.Ipol. Daerah Pemilihan (Dapil) X Kab. Karawang dan Kab. Purwakarta mengatakan Kehadiran Perda Jabar no 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan PMI Asal Daerah Jabar merupakan perwujudan perhatian pemerintah dalam melindungi pekerja migran asal Jabar,ungkapnya saat melaksanakan kegiatan penyebarluasan / sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar.yang dilaksanakan di Desa Cilangkap,Kecamatan Babakancikao,Kabupaten. Purwakarta . Sabtu, (09/12/2023)


Keberadaan Perda PMI Asal Jabar ini ternyata belum banyak diketahui masyarakat. Untuk itu, DPRD Jabar kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jabar Toto Purwanto Sandi, SE., M.Ipol.saat melaksanakan kegiatan penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Provinsi Jawa Barat.


Kang TPS sapaan akrab Toto Purwanto Sandi,Anggota Legislatif (Aleg) dari Partai berlambang bintang mercy ini menyatakan dalam Perda No 2 Tahun 2021, mengatur dan memberikan perlindungan kepada para pekerja migran mulai dari pemberangkatan hingga kembali ketanah air dengan rasa aman sampai dikampung halaman tempat tinggalnya.


Lebih lanjut dikatakan Kang TPS dalam perda itu pun sudah diatur bahwa PMI yang akan dikirim ke luar mesti mempunyai kualifikasi serta melalui pelatihan penguatan. Sebab, banyak kasus di lapangan jika kondisi PMI ada yang mendapatkan perlakuan tak baik hingga bermasalah dengan hukum,jelas Wakil Sekretaris IX DPD PD Jabar ini.


"Kami sebagai anggota dewan akan terus berjuang serta mendukung kepada pihak-pihak terkait untuk membantu memberikan pelatihan dan memfasilitasi calon-calon PMI mengenai teknis menjadi PMI sesuai prosedur sehingga menjadi PMI yang profesional yang resmi dan tercatat sebagai PMI", pungkas Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi pembangunan ini.(Rie/AdPar)

×
Berita Terbaru Update