Notification

×

Iklan

Iklan

Studi Komparatif Pansus II ke Bapenda Bali Terkait Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Kamis, 04 Mei 2023 | 20:24 WIB Last Updated 2023-05-17T02:02:51Z

Caption : Pimpinan dan Anggota Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja (Kunker) studi komparatif ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali

BALI.LENTERAJABAR.COM,- Sumber pendapatan asli daerah merupakan modal utama untuk mendukung program pembangunan daerah,dengan adanya pemasukan untuk kas daerah tersebut pembangunan dapat berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik.

Saat ini, Pemerintah Provinsi Jabar bersama DPRD Jabar sedang membahas terbitnya Perda baru yaitu Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Terkait dengan hal tersebut Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja (Kunker) studi komparatif ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali Jl. Cok Agung Tresna No.14, Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali,  Kamis (04/05/2023).

Anggota Pansus II DPRD Provinsi Jabar,Toto Purwanto Sandi, S.E, M.I.Pol dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat ini mengatakan, kunker dilakukan terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut politisi senior partai berlambang bintang mercy ini,pihaknya memilih Bapenda Provinsi Bali karena berdasarkan berbagai pertimbangan,daerah ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) banyak dihasilkan dari sektor jasa bidang kepariwisataan sangat Signifikan terhadap pemasukan untuk kas daerah dalam mendukung program pembangunan daerah,dengan adanya pemasukan untuk kas daerah tersebut pembangunan dapat berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang lebih baik.

Lebih lanjut dikatakan Kang TPS sapaan akrab Toto Purwanto Sandi dalam penjelasannya mengatakan merujuk kepada pertimbangan yuridis formal, pembuatan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Selama ini, Sumber Pendapatan lebih mengandalkan potensi pajak dari kendaraan bermotor, tentunya dengan kehadiran Perda baru , Pemerintah daerah dengan memanfaatkan berbagai sarana seperti SDM pengelola pajak dan dukungan digital mampu menggali potensi pajak dari potensi lain.

Kehadiran Perda baru nantinya, setidaknya dapat menggali potensi pajak yang saat ini belum dikelola secara maksimal seperti kendaraan bermotor yang tidak mendaftar ulang atau KTMDU.

Ditambahkannya melalui Perda baru tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah, aset milik Pemerintah Provinsi Jabar yang belum dikelola maksimal itu bisa dikelola secara maksimal pula,pungkas wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar X meliputi Kabupaten Purwakarta dan Karawang ini.(Rie/AdPar)


×
Berita Terbaru Update