Notification

×

Iklan

Iklan

Pelayanan Pemakaman dan Pengangkutan Jenazah Tetap Buka Selama Lebaran

Jumat, 21 April 2023 | 18:58 WIB Last Updated 2023-05-07T09:04:53Z

Caption : Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar), Bambang Suhari

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,- Selama libur lebaran pelayanan pemakaman dan pengangkutan jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pemerintah Kota Bandung tetap berjalan sebagaimana biasa dan tidak libur.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar), Bambang Suhari di Bandung, Jumat 21 April 2023.

"Kami siap melayani. Semua jajaran standby dan tidak libur saat lebaran," katanya.

Menurut Bambang, masyarakat, ahli waris dari almarhum atau almarhumah dapat berziarah ke makam keluarganya di setiap TPU milik Pemkot Bandung.

Namun, untuk mengantisipasi lonjakan peziarah, Diciptabintar telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dishub Kota Bandung untuk pengaturan parkir dan arus lalu lintas.

"Untuk itu, demi menghindari kepadatan menuju area makam TPU Nagrog pada hari H -1 dan H +2 Hari Raya Idulfitri 1444 H masyarakat diimbau agar menggunakan kendaraan roda 2 atau sepeda motor ke area pemakaman," katanya.

Di luar itu, bagi masyarakat yang akan melakukan retribusi makam dan Her Registrasi dapat dilakukan melalui aplikasi Simpelman.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang atau apapun kepada petugas di lapangan.

"Petugas di lapangan tidak boleh menerima uang tunai dalam pembayaran retribusi dan Her Registrasi," ujarnya.

"Serta petugas di lapangan pun tidak boleh melakukan pungutan liar kepada masyarakat," imbuhnya.

Sebagai informasi, bagi warga masyarakat yang ingin mendapatkan informasi dan melakukan Pembayaran Retribusi Pemakaman di Kota bandung dapat membayar melalui Teller Bank BJB, Transfer ATM, Virtual Account (VA), Q-RIS BJB dan Loket di TPU dengan mengakses di Website diciptabintar www.diciptabintar.bdg.go.id dengan Jenis:

1. Pelayanan Pemakaman Baru dan Tumpang;
2. Pelayanan Perpanjangan Penggunaan Lahan Pemakaman (Her Registrasi Makam);
3. Pelayanan Pengantaran Jenazah;
4. Informasi TPU. (Rie/Red)
×
Berita Terbaru Update