Notification

×

Iklan

Iklan

Kelurahan Mulai Invetarisasi PTSL 2023

Jumat, 08 Juli 2022 | 13:34 WIB Last Updated 2022-07-08T06:34:39Z

Caption : Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat diskusi bersama 14 camat dan 27 lurah di ruang tengah Balai Kota Bandung,Jumat,8 Juli 2022.



BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Untuk melengkapi sisa target 2.000 bidang tanah di Kota Bandung yang tersertifikasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Kantor Pertanahan Kota Bandung dan pihak kewilayahan mulai menginventarisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2023.

Hal ini disampaikan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana selepas diskusi bersama 14 camat dan 27 lurah di Balai Kota Bandung, Jumat, 8 Juli 2022.

"Di sini hadir 14 camat dan 27 lurah yang melaksanakan program PTSL sisa pekerjaan 2017 sebanyak 2.000 bidang. Mudah-mudahan target ini bisa diselesaikan tahun ini," ujar Yana.

PTSL merupakan program pemerintah pusat untuk memberikan sertifikat sebagai bukti hukum alas hak warga yang memiliki tanah. Dengan begitu, bisa mencegah terjadinya konflik pertanahan di kemudian hari.

Dari target 2.000 bidang tanah, sampai saat ini Kota Bandung telah menyertifikasi 1.026 bidang. Sedangkan untuk aset lahan milik Pemkot Bandung sebanyak 109 bidang telah tersertifikasi dari target 400 bidang tanah.

"Sambil menyelesaikan target, teman-teman kewilayahan juga kami imbau untuk mulai inventarisasi dari sekarang. Warga mana saja yang mau diikutkan dalam program ini di tahun 2023," ucapnya.

Selaras dengan Yana, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Andi Kadandio Aleppudin mengatakan, untuk seluruh fasilitas seperti pengukuran, penerbitan, dan penyuluhan diberikan secara gratis pada masyarakat. Sebab anggaran tersebut telah diperoleh dari APBN.

"Namun, untuk materai, formulir, dan lainnya dibebankan pada masyarajat sejumlah Rp150.000. Jika ada dari pihak kewilayahan yang menarik biaya lebih, akan dikenakan sanksi," jelas Andi.

Maka dari itu, Pemkot Bandung beserta pejabat kewilayahan menandatangani pakta integritas untuk mencegah pungutan liar yang merugikan masyarakat. (Rie/Red)
×
Berita Terbaru Update