Notification

×

Iklan

Iklan

Alhamdulillah, Masjid Al Amin Bersertifikat Jemaah Tenang

Jumat, 08 Juli 2022 | 15:58 WIB Last Updated 2022-07-08T08:58:33Z

Caption :  Wali Kota Bandung, Yana Mulyana didampingi Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bandung, Andi Kadandio Allepudin saat menyerahkan sertifikat tanah Program PTSL kepada Ketua DKM Al Amin Kristiawan



BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Jemaah Masjid Al Amin, Jalan Situsari Wetan Kecamatan Lengkong Kota Bandung kini bisa beribadah lebih khusyuk. Pasalnya, kini masjid tersebut telah memiliki sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Jumat 8 Juli 2022. 
"Alhamdulillah ini yang ditunggu oleh masyarakat Situsari. Karena prosesnya cukup panjang, sehingga dengan mendapatkan sertifikat ini lebih tenang," kata Ketua DKM Al Amin, Kristiawan.

Sertifikat tersebut diserahkan langsung Wali Kota Bandung, Yana Mulyana didampingi Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bandung, Andi Kadandio Allepudin.

Kristiawan mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Bandung dan BPN yang membantu dalam pendampingan pemberkasan hingga terbitnya sertifikat. 

"Pastinya sangat membantu. Karena segala sesuatu dari RT, RW, kelurahan dan sebagainya," ujar Kristiawan.

Ia pun bersyukur atas masjid yang kapastiasnya 300 orang ini telah terbit sertifikat. Hal itu, ia rasakan memberikan ketenangan yang jelas. 

"Semacam katakanlah kekhawatir (jika belum ada sertifikat) kalau ada sumbang bagaimana belum ada sertifikat. Dengan adanya ini (sertifikat) masjid kita bersama, maka sodakoh lebih yakin bisa diserahkan kepada masyarakat yang membutuhkan selalu penerima manfaat," bebernya. 

Ia mengungkapkan, proses penerbitan cukup singkat dan cepat, kurang lebih 2 bulan sertifikat sudah terbit. 

"Alhamdulillah pengumpulan berkas, pengukuran dan lainnya berjalan baik, sekitar 2 bulan selesai," ujarnya. 

Ia pun mengatakan soal kepemimpinan Wali Kota Bandung saat ini cukup posisif, meskipun dirinya belum pernah berinterksi langsung. 

"Alhamdulillah saya dengar, meskipun belum berinteraksi langsung, cukup posirirf. Antusias warga juga luar biasa, " katanya. 

Perlu diketahui, PTSL merupakan program pemerintah pusat untuk memberikan sertifikat sebagai bukti hukum alas hak warga yang memiliki tanah. Dengan begitu, bisa mencegah terjadinya konflik pertanahan di kemudian hari.

Dari target 2.000 bidang tanah, sampai saat ini Kota Bandung telah menyertifikasi 1.026 bidang. Sedangkan untuk aset lahan milik Pemkot Bandung sebanyak 109 bidang telah tersertifikasi dari target 400 bidang tanah. (Rie/Red)
×
Berita Terbaru Update