Caption : Anggota Legislatif (Aleg) Raden Tedi, ST Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Provinsi Jawa Barat saat reses Bertempat di Desa Tanjungmulya Kabupaten Sumedang, Rabu (6/7/2022). |
SUMEDANG.LENTERAJABAR.COM,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat saat ini tengah melaksanakan kegiatan Reses III dari tanggal 5 Juli sampai 14 Juli tahun sidang 2022 di Daerah Pemilihan masing-masing.
Hal tersebut juga dilakukan Raden Tedi, ST.
anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah pemilihan (dapil ) XI Kabupaten
Subang Kabupaten Sumedang Kabupaten Majalengka) menggelar Pelaksanaan kegiatan
Reses III Tahun Sidang 2021 - 2022 Bertempat di Desa Tanjungmulya Kabupaten
Sumedang, Rabu (6/7/2022).
Di hadapan masyarakat,Anggota Legislatif (Aleg) Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Provinsi Jawa Barat , Tedi menjelaskan tujuan kunjungan itu dalam rangka masa reses anggota Dewan Provinsi Jabar. Tujuannya untuk menjemput usulan program di daerah tahun 2022, yang nantinya akan dibahas dalam sidang DPRD Provinsi,jelas politikus partai berlambang matahari bersinar ini.
Reses III yang dilaksanakan Raden Tedi saat ini
mengedukasi kemasyarakat tentang adanya omicron juga menyampaikan kepada peserta reses untuk
menyampaikan aspirasi terkait permasalahan yang ada di daerahnya.
Ia menjelaskan tentang mekanisme cara
mengajukan bantuan yang ditujukan ke pemerintah Provinsi Jawa Barat
lantaranpengajuan bantuan sekarang berbeda dengan tahun sebelumnya, yaitu
dengan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) milik Pemprov
Jawa Barat.
"Jadi bapak dan ibu bisa langsung
mengajukan melalui aplikasi tersebut, atau bisa meminta bantuan ke pemerintah
Desa setempat untuk mengakses aplikasi tersebut, sehingga nanti bisa
menyampaikan apa yang menjadi kebutuhan bantuan yang ditujukan ke Pemprov Jawa
Barat," ungkapnya.
Ia mengatakan perjalanan usulan mulai masuk
SIPD sifatnya terbuka, siapapun bisa mengaksesnya asal memenuhi persyaratan
yang ditentukan.
Ketika SIPD lolos, imbuh Ineu, baru bisa
menjadi prioritas dalam RKPD, ketika sudah masuk RKPD bisa dikawal oleh anggota
dewan.
"Kenapa dikawal DPRD, karena gubernur
berkewajiban meminta saran pendapat DPRD dalam hal ini badan anggaran untuk
menggunakan RKPD. Apabila sudah masuk RKPD, masuk proses penganggaran
selanjutnya masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Saya akan
perjuangkan apa yang menjadi aspirasi bapak dan ibu," pungkasnya. (Rie/Red)