Notification

×

Iklan

Iklan

Aleg Tedi Gelar Reses Sambangi Masyarakat Tanjungmulya Sumedang

Rabu, 06 Juli 2022 | 20:20 WIB Last Updated 2022-07-09T07:20:32Z

Caption : Anggota Legislatif (Aleg) Raden Tedi, ST Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Provinsi Jawa Barat saat reses Bertempat di Desa Tanjungmulya Kabupaten Sumedang, Rabu (6/7/2022).

SUMEDANG.LENTERAJABAR.COM
,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat saat ini tengah melaksanakan kegiatan Reses III dari tanggal 5 Juli sampai 14 Juli tahun sidang 2022 di Daerah Pemilihan masing-masing.

Hal tersebut juga dilakukan Raden Tedi, ST. anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah pemilihan (dapil ) XI Kabupaten Subang Kabupaten Sumedang Kabupaten Majalengka) menggelar Pelaksanaan kegiatan Reses III Tahun Sidang 2021 - 2022 Bertempat di Desa Tanjungmulya Kabupaten Sumedang, Rabu (6/7/2022).

Di hadapan masyarakat,Anggota Legislatif (Aleg) Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Provinsi Jawa Barat , Tedi menjelaskan tujuan kunjungan itu dalam rangka masa reses anggota Dewan Provinsi  Jabar. Tujuannya untuk menjemput usulan program di daerah tahun 2022, yang nantinya akan dibahas dalam sidang DPRD Provinsi,jelas politikus partai berlambang matahari bersinar ini.

Reses III yang dilaksanakan Raden Tedi saat ini mengedukasi kemasyarakat tentang adanya omicron juga menyampaikan kepada peserta reses untuk menyampaikan aspirasi terkait permasalahan yang ada di daerahnya. 

Ia menjelaskan tentang mekanisme cara mengajukan bantuan yang ditujukan ke pemerintah Provinsi Jawa Barat lantaranpengajuan bantuan sekarang berbeda dengan tahun sebelumnya, yaitu dengan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) milik Pemprov Jawa Barat. 

"Jadi bapak dan ibu bisa langsung mengajukan melalui aplikasi tersebut, atau bisa meminta bantuan ke pemerintah Desa setempat untuk mengakses aplikasi tersebut, sehingga nanti bisa menyampaikan apa yang menjadi kebutuhan bantuan yang ditujukan ke Pemprov Jawa Barat," ungkapnya.

Ia mengatakan perjalanan usulan mulai masuk SIPD sifatnya terbuka, siapapun bisa mengaksesnya asal memenuhi persyaratan yang ditentukan. 

Ketika SIPD lolos, imbuh Ineu, baru bisa menjadi prioritas dalam RKPD, ketika sudah masuk RKPD bisa dikawal oleh anggota dewan.

"Kenapa dikawal DPRD, karena gubernur berkewajiban meminta saran pendapat DPRD dalam hal ini badan anggaran untuk menggunakan RKPD. Apabila sudah masuk RKPD, masuk proses penganggaran selanjutnya masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Saya akan perjuangkan apa yang menjadi aspirasi bapak dan ibu," pungkasnya. (Rie/Red)

×
Berita Terbaru Update