Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua KPU Kota Bandung Suharti,Ada Lima Tahapan Pemilu di Mulai Tahun 2022

Rabu, 15 Juni 2022 | 21:48 WIB Last Updated 2022-06-15T14:48:29Z

Caption : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Suharti 

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Suharti mengatakan tahapan pemilu dimulai sejak 14 Juni 2022. Setidaknya ada lima tahapan yang yang dijadwalkan mulai berlangsung di tahun 2022.

"Alur tahapannya itu Ada perencanaan program dan anggaran, Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu, Pemuktahiran data pemilih dan penyusunan data pemilih, penetapan jumlah kursi dan penetapan Dapil, dan pencalonan anggota DPD, itu yang dimulainya tahun 2022," kata Suharti saat dihubungi media di Bandung, Rabu (15/6/2022).

Suharti mengungkapkan,pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu akan menjadi tahapan yang mejadi kerja pertama di tahun 2022. tahapan itu mulai sejak tanggal 29 Juli 2022.

"Jadi bulan depan harus sudah mulai mendaftar ke KPU RI, terkait pendaftaran peserta pemilu itu adalah untuk Parpol baru, Parpol baru dan tidak memiliki kursi akan melewati verifikasi faktual keanggotaan Parpol, kalau Parpol yang memiliki kursi hanya verifikasi administrasi," ungkapnya.

"Di Kota Bandung kita akan datangi Parpol untuk memastikan benar atau tidak dia nggota parpol tersebut," imbuhnya.

Menurut Suharti, tahapan pemilu tidak jauh berbeda dengan Pemilu tahun 2019. Dasarnya kepada Undangan Undangan Nomor 7 tahun 2017. Saat ini, KPU telah mengeluarkan peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilu.

"Tahapannya hampir sama dengan 2019, hari kamrin itu dimulainya tahapan pemilu 2024, jadi tahapan itu kan berlangsung dari 2022, 2023, hingga nanti 2024," pungkasnya.

Berikut ini tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang disetujui Komisi II DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP:

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)

4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)

6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)

7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)

8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)

9. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)

10. Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)

11. Pemungutan suara (14 Februari 2024)

12. Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)

13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)

14. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)

15. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)

16. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)


Tahapan dan Jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Jika 2 Putaran:

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret 2024-25 April 2024)

2. Masa kampanye pemilu (2 Juni 2024-22 Juni 2024)

3. Masa tenang (23 Juni 2024-25 Juni 2024)

4. Pemungutan suara (26 Juni 2024)

5. Penghitungan suara (26 Juni 2024-27 Juni 2024)

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 Juni 2024-20 Juli 2024).(Rie/Red)

×
Berita Terbaru Update