BANDUNG.LENTERAJABAR.COM, -- Polemik dualisme kepemimpinan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) ditingkat Nasional yaitu dibawah Pimpinan Nurdin Halid (hasil Munas Makasar) dan Sri Untari (Deklarasi tanpa Munas). Dualisme kepemimpinan Dekopin Pusat, juga terjadi di provinsi Jawa Barat.
Dualisme kepemimpinan Dewan Koperasi
Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jabar
yaitu Pimpinan Mustofa Djamaluddin (hasil Muswil) berapliasi ke Nurdin Halid dan Nurodi (hasil aklamasi bukan hasil Muswil) ke Sri Untari.
Kedua kepengurusan Dekoponwil Jabar,
akhirnya saling klaim atas penggunaan Gedung Shawroom di Kawasan Bisnis
Koperasi dan Usaha Kecil Jabar di Jalan
Soekarno Hatta No 729 C kota Bandung.
Gedung shawroom tersebut, merupakan
asset milik Pemprov Jabar yang pinjam pakai untuk dipergunakan oleh Dekopinwil
Jabar.
Polemik dualisme Dekopinwil Jabar,
bukan hanya saling klaim atas penggunaan kantor. Bahkan Dekopinwil Pimpinan Nurodi CS telah melakukan
penggembokan selama beberapa hari.
Namun, sejak Jum’at kemarin gembok sudah dibuka dan hari ini, Senin 13
Juni, Nurodi CS melakukan potong tumpeng sebagai syukuran menempati kantor
Dekopinwil Jabar.
Menurut
Penasehat Hukum Dekopinwil Jabar pimpinan Mustofa Djamaludin, Dadang
Suherman,SH, bahwa pak Mustofa terpilih kembali menjadi Ketua Dekopinwil Jabar
berdasarkan hasil Muswil Dekopinwil yag diikuti oleh 27 pengurus Dekopinda se
Jabar (27 Kab/kota). Jadi sudah sah dan
legal sesuai dengan AD/ARD Dekopin.
Secara
tegas Dadang mengatakan, tidak ada
dualisme kepemimpinan Dekopinwil Jabar, dan juga dalam AD /ART tidak mengenal
Plt Ketua Dekopinwil. Jadi Dekopinwil Jabar tetap di bawah Pimpinan Mustofa
Djamaludin, tegasnya.
Saat
ditanya, bagaimana sikap dan langkah yang ditempuh, terkait penggembokan dan
menduduki kantor Dekopinwil Jabar oleh Nurodi CS ?.. , menurut Dadang, sebagai
Penasehat Hukum, saya dan pak Mustofa Djamaludin Cs sudah membuat laporan
Polisi (LP) ke Polda Jabar atas perbuatan Nurodi Cs.
“Kini
LP kita sedang ditangani oleh pihak penyidik Polda Jabar’, ujar Dadang.
Selain
melaporkan ke Polda Jabar, saya bersama
Pengurus Dekopinda Jabar (Mustofa CS)
dan Pengurus Dekopinda se Jabar ( 27 kab/kota) mendatangi kantor Dinas
Koperasi-UKM
Jabar, pada Senin (13 Juni 2022), yang diterima oleh
Sekretaris Dinas Koperasi-UMK Jabar Suhra mewakili Kadiskop-UKM Jabar.
Menurut Penasehat Hukum Dekopinwil
Jabar, Dadang Suherman,SH, kedatangan kita ke kantor Dinas Koperasi-UKM
Jabar untuk meminta langsung kepada Kadis Koperasi-UKM
Jabar, agar kantor
Dekopinwil Jabar yang diduduki oleh
Nurodi CS segera diambil alih dan serahkan kembali kepada Dekopinwil
Jabar pimpinan Mustofa dalam penggunaanya.
“Kita minta agar Kadis
Koperasi-UMK atas nama
pemerintah provinsi selaku pemilik asset gedung Showroom di Kawasan Bisnis
Koperasi dan Usaha Kecil (SENBIK) Jabar di Jalan Soekarno Hatta No 729 C kota
Bandung yang telah diduduki dan dikuasi Nurodi CS “, kata Dadang Suherman
Dikatakan, dalam pertemuan tersebut,
pak Sekdis Koperasi –UKM,
meminta waktu paling lama seminggu karena akan lapor dulu ke Pak
Kadis dan Konsultasi ke Biro Hukum-HAM Setda Jabar, dan menjanjikan
akan dikabari.
“Kita selaku Penasehat Hukum
Dekopinwil Jabar pimpinan Mustofa dan 27 Pimpinan Dekopinda se Jabar sangat
mengapresiasi, apa yang disampaikan dan dijanjikan oleh pak Sekdis
Koperasi-UKM Jabar untuk mengambil
alih kantor Dekopinwil
Jabar”, ujarnya.
Sebagai informasi, bahwa
berdasarkan Surat Keputusan Gubernur
Jabar No. 032/Kep.189-BPKAD/2019 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang
milik daerah berupa gedung Showroom di Kawasan Bisnis Koperasi dan Usaha
Kecil Jabar di Jalan Soekarno Hatta No
729 C kota Bandung untuk
dioperasionalkan oleh Dekopinwil Jabar dibawah
kepemimpinan Dr. Drs. H.Mustofa Djamaludin, M.Si.
Keberadaan Surat Kepgub tersebut
diperkuat dengan Surat No: 751/KU.03.07/BMD tentang Tanggapan atas Permohonan
Keterangan terkait Legalitas Gedung Showroom di Kawasan Bisnis Koperasi dan
Usaha Kecil (SENBIK) dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah (BPKAD) provinsi Jabar yang
ditanda tangani oleh Dra. Nanin Hayani Adam, M.Si tertanggal 22 April
2022. (*).