JAKARTA.LENTERAJABAR.COM,- Dewan pers mengecam pembunuhan jurnalis Palestina Shireen Abu Akleh yang terjadi pada Rabu (11/5/2022). Korban diduga kuat ditembak mati oleh pasukan Israel saat melaporkan serangan Israel di kota Jenin di Tepi Barat yang diduduki.
Tindakan barbar tentara Israel atas wartawati yang bertugas meliput dengan memakai rompi Press,jelas melanggar kepatutan, dan menunjukkan sikap tidak terpuji.
Dewan Pers mendesak pemerintah Israel melakukan penyelidikan serius dan menghukum tentaranya yang melakukan kesalahan. Dan mendesak PBB dan lembaga internasional lainnya meminta Israel untuk mematuhi hukum internasional yang selama ini sering dilanggar.
"Dewan Pers mengecam keras penembakan yang dilakukan tentara Israel atas wartawati Aljazirah, Shireen Abul Akleh saat sedang meliput di kota Jenin, Tepi Barat.
Dewan Pers Republik Indonesia menyampaikan dukacita mendalam kepada keluarga Shireen dan empati kepada jaringan televisi Aljazirah," kata Dewan pers dalam pernyataan tertulis yang bditandatangani Ketua Mohammad Nuh, Kamis (12/5/2022).**