Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota DPRD Jabar Hj ,Sumiyati Melakukan Sosialisasi Raperda Perubahan BUMD

Jumat, 04 Februari 2022 | 17:23 WIB Last Updated 2022-02-04T10:23:54Z

Caption : Hj.Sumiyati, S.Pd,i. M.Pol saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Raperda

BEKASI.LENTERAJABAR.COM
,--Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil)VIII meliputi Kota Bekasi dan Depok  Hj.Sumiyati, S.Pd,i. M.Pol melaksanakan kegiatan Sosialisasi Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu yang diselenggarakan di Graha Super Sambal, Galaxy Kota bekasi.Jumat 4 Febuari 2022.   

Anggota legislatif (Aleg) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Provinsi Jawa Barat ini dalam kegiatan tersebut mengundang ibu-ibu PKK.Selain Bunda Sum sapaan akrab Hj.Sumiyati yang memberikan paparan juga menghadirkan pembicara dari PT. Migas Hulu Jabar. 

Berdasarkan informasi yang di dapat para peserta mengapresiasi dan merespon baik kegiatan ini,yang tadinya tidak tahu sekarang mendapatkan pencerahan dari anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat hj,Sumiyati.

Sesuai dengan Peraturan Perundang-undagan para legislator memiliki tiga tugas yaitu : Fungsi Pengawasan (Controling),Penganggaran (Budgeting) dan Legislasi (membuat peraturan) sebagai payung hukum dalam menjalankan kebijakan.



Menurut Politisi perempuan partai berlambang banteng moncong putih ini,kegiatan sosialisasi raperda merupakan tanggung jawab moral kepada para konstituen di daerah pemilihannya,bahwa para wakil rakyat itu bekerja dan berkarya untuk kepentingan masyarakat,jadi jangan sampai ada kesan para dewan itu hanya jalan-jalan dan duduk-duduk saja.

Perlu di ketahui PT Migas Hulu Jabar (MUJ) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang bergerak dalam bidang Eksplorasi & Produksi Migas serta Jasa Penunjang Energi. MUJ berdiri sejak 25 November 2014, yang kepemilikan sahamnya 100% dimiliki Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Pendirian BUMD bidang Minyak & Gas di Jawa Barat ini diawali dari diterbitkannya Perda No. 14 tahun 2013 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Awal pendirian MUJ diberikan amanah oleh Pemprov Jabar untuk pengalihan hak pengelolaan 10 % Participating Interest (PI) pada wilayah kerja Offshore North West Java (ONWJ). Demi kepatuhan regulasi MUJ mendirikan anak perusahaan PT. MUJ ONWJ pada 2017. Kemudian pada 2019 pengalihan PI 10 % terealisasi oleh MUJ ONWJ.(Rie/AdPar)


×
Berita Terbaru Update