Notification

×

Iklan

Iklan

Majelis Adat Sunda Laporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar

Kamis, 20 Januari 2022 | 15:23 WIB Last Updated 2022-01-20T08:23:57Z

Caption : Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja 

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,-Pernyataan Anggota DPR RI Arteria Dahlan, yang meminta Jaksa Agung untuk mengganti kepala kejaksaan tinggi karena menggunakan bahasa Sunda dalam rapat Komisi III dengan Kejaksaan Agung, terus menuai kontra. 

Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja menjelaskan, pelaporan anggota DPR RI Arteria Dahlan ke Polda Jabar karena dianggap melanggar konstitusi yang diatur dalam Pasal 32 ayat 2 UUD 1945. Pasal ini berbunyi, Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

"Selain Pasal 32 UUD 1945, kemudian ada UU Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Lalu dari situ masuk turunannya pada pidana mulai dari berbuat onar, lalu membuat keresahan dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk UU ITE," sebut Ari kepada wartawan usai melaporkan Arteria Dahlan ke Mapolda Jabar, Kamis 20 Januari 2022.

Selain dinilai telah menyakiti perasaan masyarakat Sunda, kata Ari, pernyataan Arteria juga telah menista suku bangsa yang ada di Indonesia. 

"Padahal, tak akan ada Negara Kesatuan Republik Indonesia apabila tak ada suku bangsanya yang beragam," imbuhnya.

Ari menegaskan, apa yang dilakukan oleh Arteria Dahlan, sudah menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang ada di Indonesia.

"Tidak akan ada Indonesia jika tidak ada suku bangsa yang ada di Nusantara ini termasuk di dalamnya ada Sunda dan lain sebagainya," pungkas kang Ari.**

×
Berita Terbaru Update