Notification

×

Iklan

Iklan

Hj.Sumiyati Aleg Komisi III : Tegaskan Pajak Air Permukaan Harus di Bayar Sesuai Pergub

Rabu, 03 November 2021 | 08:30 WIB Last Updated 2021-11-07T09:29:52Z

Caption : Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat saat kunker ke PT. Pembangkitan Jawa-Bali UP Cirata di kabupaten Purwakarta

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,-- Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan Kunjungan Kerja (kunker) ke PT. Pembangkitan Jawa-Bali UP Cirata di kabupaten Purwakarta dalam rangka mendapatakan data dan informasi berkaitan dengan Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor Pajak Air Permukaan (PAP). Selasa 2 November 2021.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat  yang membidang Keuangan meliputi: Pendapatan Asli Daerah (Pajak Daerah, Retribusi Daerah,Pajak Air  dan lain-lain penerimaan yang sah.

Hj. Sumiyati, SPd.I.M.I.Pol Anggota Komisi III DPRD Jabar mengungkapkan salah satu tugas pokok dan fungsinya melakukan pengawasan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Provinsi Jabar adalah Pajak Air,tuturnya seusai melakukan kunjungan kerja ke  PT. Pembangkitan Jawa-Bali UP Cirata di kabupaten Purwakarta.
 
Lebih lanjut dikatakan Bunda Sum sapaan  akrab Sumiyati,pajak merupakan salah satu sektor penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Provinsi. Tidak terkecuali hasil pajak dari Pajak Air Permukaan (PAP) yang berada di waduk Cirata.

Menurut Anggota legislator (Aleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjungan ini,PAP tersebut kini dikelola oleh salah satu perusahaan yaitu PT. Pembangkitan Jawa-Bali UP CirataUntuk memastikan pajak tersebut dibayarkan oleh perusahaan tersebut,Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat meninjau langsung tempat tersebut.

Hj. Sumiyati, SPd.I.M.I.Pol Anggota Komisi III DPRD Jabar mengatakan,Pajak Air Permukaan (PAP) dari PT. Pembangkitan Jawa-Bali UP Cirata harus segera dibayarkan supaya tidak menghambat PAD karena itu sudah tertuang dalam Peraturan Gubernu Jawa Barat tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah.

Ditambahkan srikandi partai berlambang banteng moncong putih ini menegaskan, Pajak Air Permukaan (PAP) sudah ada aturannya di Peraturan Gubernur Jawa Barat, sehingga semua harus mentaatinya,tegas Aleg alumni strata dua magister ilmu politik Unpad ini.

"Saya sudah sampaikan dalam penetapan tarif pajak itu adalah dari Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat no 13 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah provinsi jawa barat no 13 tahun 2011 bahwa penetapan pajak air permukaan (PAP) harus dibayar sesuai dengan peraturan gubernur tersebut," tekannya.

"Dalam rangka otonomi daerah ini jangan sampai dikebiri hal-hal otonomi gubernur jawa barat terhadap tarif (PAP) itu,maka dari itu sebelum ada keputusan dari permendagri,pajak itu harus dibayar sesuai yang telah di tetapkan oleh peraturan gubernur provinsi jawa barat,"pungkas wakil rakyat dapil jabar VIII meliputi Kota Bekasi dan Depok ini.(Rie/AdPar) 
×
Berita Terbaru Update