Notification

×

Iklan

Iklan

Menkeu Nilai Keislaman di Terapkan dalam praktik Perekonomian Indonesia Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional

Selasa, 26 Oktober 2021 | 20:39 WIB Last Updated 2021-10-26T13:39:16Z



Caption : Menkeu Sri Mulyani Indrawati pembicara dalam The 7th International Islamic Monetary Economics and Finance Conference and The 13th International Conference on Islamic Economics and Finance.(foto Tangkapan layar zoom kemenkeu)

JAKARTA.LENTERAJABAR.COM,-- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan,'Maqashid Syariah merupakan nilai universal Islam dalam praktik perekonomian diterapkan Pemerintah dalam memperkuat upaya pemulihan ekonomi nasional. 

Demikian hal tersebut disampaikan Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat menjadi pembicara dalam The 7th International Islamic Monetary Economics and Finance Conference and The 13th International Conference on Islamic Economics and Finance, Selasa (26/10/2021).

Menurut Sri Mulyani Indrawati,“Kebijakan yang kami rancang tentu mencerminkan tujuan syariah ini yang disebut penyesuaian atau pemerataan masyarakat. Bagaimana kita akan memperbaiki segala distorsi yang menciptakan ketidakmerataan dan ketidakadilan di masyarakat. Peran APBN sangat penting,” jelas Menkeu.

Pertama dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Selaras dengan prioritas Presiden Joko Widodo yaitu pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), Indonesia telah mendedikasikan sejumlah anggaran belanja untuk meningkatkan SDM. Baik dalam bentuk belanja pendidikan, kesehatan, maupun jaring pengaman sosial.

Alokasi APBN untuk belanja kesehatan mencapai lebih dari 6%, belanja pendidikan sesuai konstitusi yaitu 20%, dan jaring pengaman sosial termasuk juga untuk subsidi untuk keluarga rentan dan miskin. Indonesia mencoba memotong kemiskinan lintas generasi melalui anggaran ini.

“Memastikan bahwa siapapun penduduk Indonesia tidak ada yang tertinggal di belakang. Mereka bisa mendapatkan layanan kesehatan dan pendidikan yang baik,” jelas Menkeu.

Kedua dengan intervensi dalam pendapatan. Selain telah memberikan bantuan sosial untuk keluarga miskin dan rentan, pada saat yang sama penerapan sistem perpajakan untuk pajak penghasilan diberikan dengan tarif progresif. Artinya, bagi masyarakat yang memiliki pendapatan lebih besar akan membayar pajak yang lebih besar pula.

Dengan membayar pajak, masyarakat turut membantu yang miskin dan rentan untuk mendapatkan infrastruktur dasar yang sangat berguna bagi mereka dalam produktivitas pekerjaannya.

“Jadi perpajakan sebenarnya mencerminkan apa yang kita sebut sebagai prinsip kesetaraan. Perancangan perpajakan agar kita mampu menyikapi isu pemerataan,” tandas Menkeu.

Ketiga melalui persamaan hak dan kesempatan dalam berusaha. Menkeu menjelaskan, ini berdasarkan nilai keislaman yaitu memberikan kesempatan yang sama dan pada saat yang sama mengurangi distorsi bagi masyarakat untuk berkembang.(Red/**)

×
Berita Terbaru Update