Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Tekankan Pentingnya Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal

Selasa, 05 Oktober 2021 | 08:41 WIB Last Updated 2021-10-05T01:41:58Z

Caption : Pansus 8 DPRD Kota Bandung melaksanakan Rapat Kerja terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Senin (4/10/2021).(foto :Jaja/Humpro DPRD Kota Bandung.)

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,-- Panitia Khusus 8 DPRD Kota Bandung melaksanakan Rapat Kerja Pansus 8 terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal bersama DPMPTSP, Bagian Hukum dan Tim Naskah Akademik, di Ruang Rapat Bapemperda, Senin (4/10/2021).

Rapat dibuka oleh Ketua Pansus 8 Drs. Riana dan dihadiri oleh wakil ketua serta anggota Pansus 8 H. Asep Mulyadi, Dudy Himawan, SH., Hasan Faozi, S.Pd., Iwan Hermawan, SE., Ak., Yoel Yoshapat, ST., Rieke Suryaningsih, SH., Wawan Mohamad Usman, SP., Siti Nurjanah, S.S , Tim Naskah Akademik Prof. Asep Warlan dan dinas terkait.

Ketua Pansus 8 Drs. Riana menjelaskan bahwa dalam Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal harus ada yang berbeda karena apabila hanya sebatas penyelenggaraan penanaman modal saja maka payung hukumnya cukup pada Undang Undang Cipta Kerja saja.

“Ke depannya kita akan mengundang pihak-pihak yang beririsan langsung dengan perda ini seperti bank daerah dan dinas koperasi, dinas perdagangan dan dinas lainnya yang memungkinkan untuk di-support dengan perda ini. Semakin banyak masukan dari dinas-dinas tersebut maka harapan kita perda ini akan semakin apik dan bisa diimplementasikan dengan baik," ujar Riana.

Pansus 8 juga mengapresiasi Tim Naskah Akademik karena mengakomodir masukan dan saran yang dewan berikan.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus 8 H. Asep Mulyadi menyampailkan bahwa urgensi adanya Perda Penanaman Modal di Kota Bandung sangatlah penting karena mengingat banyak perda-perda yang beririsan untuk disesuaikan.

“Salaupun adanya Undang-Undang Cipta Kerja tidak berarti semuanya dipayungi oleh Undang undang ini (Ciptaker). Apabila tidak ada perda yang berkaitan dengan Penanaman Modal di Kota Bandung maka tidak ada payung hukum yang berkesesuaian dengan perda lain yang ada di Kota Bandung seperti perda perizinan dan lainnya,” ujarnya.

Asep berharap ke depannya perda ini akan mengakomodir perubahan-perubahan yang terjadi di masa depan. Apalagi di era pandemi ini perubahan-perubahan tersebut sangat cepat yang juga berdampak pada dunia bisnis.

“Saya harap perda ini bisa mengakomodir perubahan dan jenis-jenis investasi apa yang akan berkembang di masa depan, dan mampu menjadi penyeimbang antara pemerintah, masyarakat maupun investor di Kota Bandung,” katanya.

Pansus 8 juga menyampaikan bahwa pentingnya perda ini untuk memfasilitasi promosi penanaman modal Kota Bandung untuk menarik investor dalam membangun perekonomian Kota Bandung dan memperhatikan pelaku pelaku ekonomi kreatif.

“Insyaallah support akan terus mengalir dari kita (Pansus 8) untuk mengawal terus perda ini sampai pada tingkat implementasinya, agar masyarakat Kota Bandung bisa merasakan dampak dari perda ini,” ujar Riana.(Red/Zon)

×
Berita Terbaru Update