Caption : Camat Arcamanik, Firman Nugrahayang juga Ketua
Paguyuban Camat di Kota Bandung memberikan keterangan terkait larangan mudik pada Bandung Menjawab
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Untuk
mendukung kebijakan larangan mudik, seluruh kecamatan di Kota Bandung
menyiapkan rumah singgah. Hal itu untuk mengantisipasi jika ada pemudik
yang lolos masuk ke Kota Bandung.
Rumah singgah itu bakal menjadi karantina bagi pemudik yag tetap nekad masuk ke Kota Bandung.
“Kecamatan
Arcamanik terdapat 4 rumah isolasi yang disebut sebagai rumah singgah.
Itu akan dipergunakan sebagai karantina bagi warga yang datang dari luar
kota Bandung,” ucap Camat Arcamanik, Firman Nugraha yang juga Ketua
Paguyuban Camat di Kota Bandung pada Bandung Menjawab, Kamis, 6 Mei
2021.
Menurut Firman,
jika warga yang mengetahui ada pemudik yang datang ke wilayahnya maka
bisa menginformasikannya ke aparat setempat.
"Laporkan
ke kelurahan atau kecamatan. Nanti akan diarahkan ke rumah isolasi.
Jika memungkinkan, di rumah sendiri juga bisa," jelas Firman.
Firman pun mengaku telah menyosialisasikan hal tersebut kepada RT dan RW untuk tidak mengizinkan warganya mudik.
“Kami
sudah sosialisasikan ke seluruh RT dan RW. Sehingga mereka paham dan
juga tidak mengeluarkan surat pengantar atau mengizinkan warganya untuk
mudik," ujarnya.
"Termasuk tindakan yang harus dilakukan jika ada pemudik," imbuhnya.
Menurut
Firman, tidak ada kelonggaran kebijakan kecuali untuk beberapa
kebutuhan yang urgen. Seperti keluarga yang sakit, meninggal atau ibu
melahirkan dan hamil.
“Pengecualian
bagi masyarakat yang karena kebutuhan tertentu dan mendesak untuk
melakukan perjalanan (non-mudik) seperti sakit, meninggal, ibu hamil,
ibu melahirkan dengan pendamping yang terbatas. Selain itu tidak ada
kelonggaran kebijakan,” tegas Firman.
Sedangkan
terkait salat Idulfitri, Firman menegaskan, dapat dilaksanakan dengan
menerapkan protokol kesehatan dan mendapatkan rekomendasi dari Satgas
Covid-19 Kecamatan.
“Panitia
wajib menyampaikan permohonan izin rekomendasi menyelenggarakan salat
Id ke satgas covid di kecamatan melalui kelurahan. Setelah pengecekan
dan memenuhi syarat maka akan dikeluarkan rekomendasi itu,” jelasnya.
Di
luar itu, Firman menghimbau kepada masayarakat untuk mendukung
kebijakan pemerintah. Karena pada dasarnya kebijakan tersebut dibuat
untuk kebaikan bersama.
“Semoga masyarakat menanggapi dengan baik dan positif bahwa itu demi kebaikan bersama,” tuturnya. (Rie/Red)