Notification

×

Iklan

Iklan

Proyek Yang Belum Tuntas Kajian Kelayakan, Dihilangkan Dalam Perda RPJMD

Senin, 01 Maret 2021 | 09:25 WIB Last Updated 2021-03-08T11:10:48Z

Caption : Abdul Hadi (Ahad)Wijaya legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jabar.

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,-- Dampak yang timbul akibat wabah corona virus disease (Covid-19) ini sangat dirasakan masyarakat dan pemerintahan. Jawa Barat, seperti halnya beberapa daerah lain, tergolong daerah yang terdampak covid-19 cukup parah. Di sisi lain banyak program/kegiatan yang masih membutuhkan pembiayaan.

Menyikapi kondisi tersebut pemerintah melakukan langka dengan cara refusing anggaran dan membuat regulasi pinjaman dana talangan buat melanjutkan program pembanguan daerah. Salah satu daerah yang mengambil kebijakan tersebut,Jawa Barat  mendapat dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrasruktur (SMI), salah satu perusahaan plat merah di bawah Kementerian Keuangan, menawarkan utang untuk mengatasi fiscal gap tersebut.

Landasan yuridisnya adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease-19. Perppu tersebut kemudian diundangkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Terkait dengan hal tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jabar sepakat, merevisi Perda No 8 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah       ( RPJMD ) Jabar tahun 2018-2023. Langkah ini dilakukan karena Gubernur tidak mungkin menuntaskan seluruh janji yang pernah diucapkannya saat kampanye, mengingat terjadinya pandemi Covid-19.

Menurut Wakil Ketua Pansus IX DPRD Jabar Abdul Hadi (Ahad)Wijaya mengatakan beberapa proyek strategis daerah yang tidak berkorelasi dengan 11 prioritas pembangunan, atau tidak realistis rampung hingga 2023 atau proyek yang belum tuntas kajian kelayakannya sebagai konsekuensinya dihilangkah dalam perda RPJMD.

“Antara lain rencana Gubernur memberikan bantuan keuangan terhadap pembangunan alun-alun di seluruh kota dan kabupaten. Kami batasi hanya pada 7 titik, karena sudah terlaksana,” papar Gus Ahad sapaan akrab legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kepada media, Senin (1/3/2021).

Lebih lanjut dikatakan Gus Ahad politisi partai berlambang bulan sabit kembar ini hal lain yang direvisi dalam perda RPJMD itu adalah rencana pengembangan kawasan segitiga rebana yang sangat menyedot APBD,jelasnya.

Untuk itu,kami(dprd-red) minta agar dilakukan kajian yang komprehensif terlebih dulu dalam RPJMD ini.Selain itu juga dijelaskan, beberapa proyek strategis lainnya, telah disepakati agar tidak membebani APBD Jabar. “Maka skema pembiayaan diupayakan dari APBN atau bekerjasama dengan badan usaha,” tutur legislator yang juga wakilKetua Komisi V DPRD Jabar ini.

Hal lain yang dijelaskan Gus Ahad adalah meminta Pemprov Jabar berhati-hati dalam menetapkan dan menindaklanjuti secara cermat arah kebijakan dan tema pengembangan tiap wilayah, serta pengendalian ruangan.

“Ada pengembangan wilayah Bodebekpunjur, Purwasuka, Ciayumajakuning, Priangan Timur dan Pangandaran, Cekungan Bandung, Sukabumi dan sekitarnya,” pungkas wakil rakyat daerah pemilihan (dapil ) Jabar X Kabupaten Karawang – Puwakarta ini.(Rie/Adv)

×
Berita Terbaru Update