Notification

×

Iklan

Iklan

Narkoba Mengancam Masa Depan Generasi Bangsa

Selasa, 30 Maret 2021 | 06:19 WIB Last Updated 2021-03-29T23:19:32Z

Oleh : Tawati (Pengiat Literasi Muslimah Majalengka)

 


Narkoba, racun yang terus menggerus generasi. Namun tak pernah hilang dari negeri ini. Penyebarannya terus saja terjadi, sekalipun berbagai upaya diklaim sudah dilakukan, namun peredaran barang haram ini tetap saja ada, bahkan ancamannya semakin besar dan menyebar.

Di Jawa Barat justru kasusnya terus meningkat. Dilansir Ayo Bandung (24/3/2021), penggunaan narkoba dan obat-obatan di kalangan remaja sudah sangat mengkhawatirkan. Diperlukan sinergitas dari berbagai pihak untuk mencegah agar anak muda dan remaja tidak lebih terjerumus. Hal itu diungkapkan Kepala BNNP Jawa Barat, Brigjen Pol Sufyan Syarif, saat mengadakan kunjungan di Kabupaten Cianjur.

Maraknya penyebaran narkoba adalah buah penerapan sistem sekularisme-kapitalisme di negeri ini. Sekalipun penangkapan pelaku dan pengedar narkoba sudah sering diberitakan, namun kasus pun terus bermunculan. Ibarat peribahasa “mati satu tumbuh seribu”.

Kenapa? Karena negeri yang menerapkan kapitalisme akan sulit meninggalkan apa pun yang berbau uang. Bisnis narkoba diakui sangat menggiurkan dan berpeluang mendatangkan limpahan rupiah. Karenanya, keberadaannya seolah dipertahankan dan “sayang untuk dibuang”.

Penangkapan yang dilakukan pun terkesan setengah hati. Pelaku amatir kelas teri terus dikejar sampai mati, sementara gembong pemilik bisnisnya tidak pernah terungkap sehingga luput dari sentuhan hukum. Wajar jika penyebaran narkoba terus merajalela dan sulit diberantas.

Kerakusan kapitalisme diperparah dengan watak sekuler (sistem yang tidak mengakui aturan agama dalam kehidupan). Dalam sistem ini tidak dikenal halal-haram. Tidak ada ketakutan pada sanksi berat yang akan didatangkan pada para pelaku maksiat. Jadilah agama sebatas keyakinan, namun kosong dari pengamalan berupa keterikatan pada hukum syariat sebagai bukti keimanan.

Berbeda dengan sekularisme-kapitalisme, Islam tegas mengharamkan narkoba dan akan menghilangkan peredarannya di tengah masyarakat. Para ulama sepakat terkait keharaman narkoba, sekalipun ada perbedaan dari sisi penggalian hukumnya. Ada yang mengharamkan karena meng-qiyas-kannya pada keharaman khamr (QS Al-Maidah: 90). Sebagian lainnya mengharamkan karena narkoba termasuk barang yang akan melemahkan jiwa dan akal manusia.

Pendapat ini berdasarkan hadis dengan sanad sahih dari Ummu Salamah, beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah).” Menurut Rawwas Qal’ahjie dalam Mu’jam Lughah Al Fuqoha`, hlm. 342, yang dimaksud mufattir adalah zat yang menimbulkan rasa tenang/rileks (istirkha’) dan malas (tatsaqul) pada tubuh manusia.

Islam memerintahkan manusia untuk senantiasa menjaga kesehatan dan kekuatan badan. Salah satu nas yang mengindikasikan anjuran tersebut adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada Mukmin yang lemah.” (HR Muslim)

Selain menjaga kesehatan badan, Islam pun memerintahkan memelihara kebaikan akal. Kedudukannya dalam Islam sangatlah penting. Keberadaannya merupakan salah satu syarat taklif hukum syara’ dibebankan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pena diangkat dari tiga golongan: orang yang gila yang akalnya tertutup sampai sembuh, orang yang tidur sehingga bangun, dan anak kecil sehingga balig.” (HR Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan ad-Daruquthni dari sahabat ‘Ali dan Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma).

Untuk memelihara akal bisa berfungsi secara optimal dan melindunginya dari hal-hal yang akan merusaknya, Islam menetapkan beberapa hukum, yakni:

(1) Islam mengharamkan barang yang memabukkan ‘khamr’ dan yang melemahkan ‘mufattir’. Khamr bisa menyebabkan kerusakan fungsi akal. Orang yang sedang mabuk karena pengaruh khamr tidak bisa berpikir dengan benar.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (TQS al-Maidah: 90) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap yang memabukkan itu haram.” (Muttafaqun ‘alaihi).

(2) Islam menganjurkan untuk senantiasa menggunakan akal dalam memahami ayat-ayat Allah sehingga mengantarkannya pada keimanan yang kuat. Anjuran tersebut salah satunya tercantum dalam Alquran surah ‘Ali Imran ayat 191: “(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Mahasuci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.” (TQS. Ali Imran: 191). Sebaliknya, Islam mencela orang yang berangan-angan kosong. (QS Al Hadid: 14)

(3) Islam melarang setiap aktivitas yang menjerumuskan pada kerusakan diri dan jiwa. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahanam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama-lamanya. Barang siapa yang sengaja menenggak racun hingga mati, maka racun itu tetap di tangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahanam dalam keadaan kekal selama-lamanya. Dan barang siapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada di tangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahanam dalam keadaan kekal selama lamanya.” (HR Bukhari No. 5778 dan Muslim No. 109)

Demikian juga, Islam melarang mendatangkan bahaya dharar. Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya.” (HR Ibnu Majah No. 2340, Ad Daruquthni, Al-Baihaqi 6:69, Al-Hakim 2:66)

(4) Islam menetapkan sanksi tegas terhadap pelanggar hukum yang akan membahayakan akal dan jiwa manusia. Sanksi (uqubat) bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan Qadhi, misalnya dipenjara, dicambuk, dan sebagainya. Sanksi ta’zir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. (Saud Al Utaibi, Al Mausu’ah Al Jina`iyah Al Islamiyah, 1/708-709; Abdurrahman Maliki, Nizhamul Uqubat, 1990, hlm. 81 & 98). Sementara untuk orang yang meminum khamar dikenakan sanksi cambuk.

(5) Islam mewajibkan negara menyelenggarakan pendidikan secara cuma-cuma bagi seluruh warga negara. Melalui pendidikan yang dijamin negara, rakyat mendapatkan pengajaran mana yang baik dan buruk untuk dirinya serta konsekuensinya jika melakukan pelanggaran.

(6) Islam mewajibkan negara menjauhkan barang-barang haram dari tengah masyarakat. Yang diberi sanksi bukan hanya pelaku yang mengonsumsi benda haram tersebut, tapi negara akan menindak penjual/pengedarnya, serta pabrik-pabrik yang memproduksinya.

Jangan biarkan narkoba mengikis masa depan generasi kita. Harapan terhadap generasi bukan tanpa alasan. Karena generasi Islam adalah pemimpin masa depan. Allah SWT berfirman, “Dan orang-orang yang berkata: “Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (TQS Al Furqon: 74).

Ayat tersebut menyebutkan salah satu karakter ‘ibadurrahman adalah senantiasa berdoa pada Allah agar dikaruniai pasangan dan keturunan yang saleh yang akan menjadi pemimpin bagi orang bertakwa. Doa dan harapan tersebut juga bisa dipahami bahwa orang tua bertanggung jawab mengantarkan anak dan keturunannya menjadi hamba Allah yang berkarakter pemimpin.

Mereka bisa mengarahkan dirinya sendiri menjadi pribadi yang saleh, juga mampu mengajak dan mengarahkan orang lain pada risalah Islam. Keberadaan generasi berkarakter pemimpin ini akan menjadi penegak kejayaan peradaban Islam.

Namun, mustahil lahir generasi pemimpin manakala anak-anak dan remaja masa kini sudah dirusak racun narkoba. Mereka yang sudah diserang candu narkoba telah dibunuh masa depannya. Alih-alih menjadi pilar peradaban, mereka justru menjadi beban keluarga dan masyarakat yang ada di sekitarnya.

Bahkan boleh jadi menjadi ancaman bagi lingkungannya. Yakni ketika kecanduannya mendorong mereka melakukan tindak kejahatan lain, seperti menjadi pengedar narkoba yang siap mencari mangsa baru, mencuri, merampok, bahkan membunuh demi uang untuk mendapatkan barang haram tersebut.

Alhasil, masalah narkoba tidak mungkin selesai tuntas selama sistem yang melahirkannya tetap diterapkan. Karenanya, sampai kapan pun ancamannya terhadap nasib generasi bangsa akan senantiasa ada.

Satu-satunya solusi menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba adalah mengenyahkan sekularisme-kapitalisme dan menggantinya dengan sistem Islam. Penerapan syariat Islam secara kaffah akan mengembalikan posisi pemuda sebagai pilar kegemilangan peradaban masa depan.

 

Wallahu a’lam bishshawab.

×
Berita Terbaru Update