Notification

×

Iklan

Iklan

Amanat Prepres Nomor 15 Tahun 2021,Posisi Jampidmil Di Jabat Jendral Bintang Tiga

Senin, 15 Maret 2021 | 21:55 WIB Last Updated 2021-03-15T14:55:22Z

Caption : Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menko Polhukam Mahfud Mdsaat memberikan keterangan
pers di kantor Kejagung, Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

J
AKARTA.LENTERAJABAR.COM,-- Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah berkoordinasi dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto terkait pengisian Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Posisi Jampidmil nantinya akan diisi oleh jenderal TNI bintang 3.

"Untuk Jaksa Agung militer (Jampidmil) kita memang sudah mempersiapkan seluruhnya, tinggal nanti personelnya. Personelnya kami sudah meminta kepada panglima TNI untuk pengisian-pengisiannya," kata Burhanuddin saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).

Burhanuddin belum menyebutkan nama-nama pejabat utama (PJU) dari TNI yang akan mengisi jabatan di Jampidmil. Burhanuddin hanya menjelaskan Jampidmil itu bakal dijabat oleh jenderal TNI bintang 3.

"Karena kami memerlukan nantinya ada, di sini bintang 3 dua orang. Nanti kalau diusulkan dari sana bintang dua, naik di sini menjadi bintang 3. Kemudian ada bintang dua satu orang, dan hampir 30 atau 28 itu kolonel, untuk di daerah-daerah dan personel di sini. Itu sampai saat ini kami masih menunggu pengisian dari Panglima TNI, dari militer," ucap Burhanuddin.

Menko Polhukam Mahfud Md menambahkan pengisian struktur organisasi Jampidmil hanya prosedur biasa. Kata Mahfud, semua hal sudah didiskusikan.

"Itu kan prosedur biasa saja, sudah didiskusikan hanya tingal menunggu dan siapanya itu sudah dengar. Sudah mulai disiapkan oleh kejaksaan proses-prosesnya," kata Mahfud.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam perpres ini, diatur soal posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Berikut ini susunan organisasi Kejagung versi perpres terbaru:

Pasal 5
Organisasi Kejaksaan Agung terdiri atas:
a. Jaksa Agung;
b. Wakil Jaksa Agung;
c. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;
d. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen;
e. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
f. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;
g. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
h. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer;
i. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;
j. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
k. Staf Ahli; dan
l. Pusat

(Red/Set)

×
Berita Terbaru Update