Notification

×

Iklan

Iklan

Presiden Jokowi Teken PP 76 Tahun 2020, Pembuatan Baru dan Perpanjangan SIM Bisa Gratis

Selasa, 05 Januari 2021 | 20:54 WIB Last Updated 2021-01-05T13:54:22Z


JAKARTA.LENTERAJABAR.COM
,--Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM secara gratis.

Peluang ini disusul setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

Namun, dijelaskan dalam beleid tersebut tak semua golongan masyarakat bisa mendapatkannya, hanya beberapa golongan yang bisa mencicipi layanan tersebut.

Di antaranya adalah penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Di dalam pasal 1 PP tersebut dijelaskan ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan kepolisian Republik Indonesia.

Adapun beberapa jenis PNBP yang dimaksud adalah:

Pengujian untuk penerbitan SIM baru

Penerbitan perpanjangan SIM

Pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi

Penerbitan STNK

Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor.

Penerbitan BPKB

Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah  

Penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara

Penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan.

Prioritas gratis penerbitan dan perpanjangan SIM dijelaskan dalam pasal 7. Dalam pasal itu disebutkan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan 0 persen.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)," demikian tulis PP itu.

Dalam penjelasan selanjutnya pada Pasal 7 ayat 1, disebutkan bahwa layanan yang juga mendapatkan prioritas gratis adalah pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kemudian, lebih lanjut, mengenai besaran persyaratan dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," tulis aturan tersebut.

Adapun kebijakan ini resmi berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.***

×
Berita Terbaru Update