Notification

×

Iklan

Iklan

872 Personil PD Kebersihan Alih Satus Jadi Pengawai DLHK

Kamis, 01 Oktober 2020 | 19:32 WIB Last Updated 2020-10-02T05:54:42Z

 


Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna bersama Kepala DLHK Kota Bandung Kamalia Purbania menyerahkan secara simbolis peralatan kepada petugas kebersihan

 

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,-- PD Kebersihan alihkan sebanyak 872 petugas penyapu jalan statusnya menjadi pegawai UPT Pengelolaan Sampah di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Dinas LHK) Kota Bandung Provinsi Jawa Barat.
 
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna di Bandung Kamis menyampaikan perpindahan status itu per tanggal 1 Oktober 2020 sebagai implementasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan sampah.
 
“Sekarang pengangkutan (sampah) masih sama PD Kebersihan, kalau penyapuan sudah diambil DLHK dan personil juga sudah berpindah dari pegawai BUMD menjadi pegawai DLHK kurang lebih 872 orang tersebar di seluruh Kota Bandung," kata Ema.
 
Untuk upaya penataan lebih baik, kata dia, kini UPT Pengelolaan Sampah dibagi menjadi enam wilayah, yaitu Tegalega, Bojonagara, Cibeunying, Karees, Ujungberung dan Arcamanik (Ubermanik) serta Kordon dan Gedebage (Kordoba).
 
Dia berharap, peralihan kewenangan itu bisa meningkatkan pelayanan kebersihan untuk masyarakat Kota Bandung.

Kemudian apabila nantinya tugas penyapuan jalan dan pengangkutan sampah sudah sepenuhnya jadi tugas DLHK, maka PD Kebersihan bakal dibubarkan.
 
“Konsekuensinya PD Kebersihan itu pada akhirnya dibubarkan, karena sekarang pun sudah ada permohonan dewan (DPRD Kota Bandung) untuk penarikan Raperda Perumda Bandung Resik. Kemudian sekarang Raperda Retribusi juga kita tarik," kata Ema.
 
Dia menjelaskan, nantinya para petugas penyapu jalan bakal bekerja selama delapan jam per hari terdiri dari sif 1 pukul 04.00 – 12.00 WIB, sif 2 12.00 – 20.00 WIB, dan sif 3 pukul 20.00 – 04.00 WIB.
 
Sementara itu, Kepala DLHK Kota Bandung Kamalia Purbania mengatakan sebanyak 872 penyapu jalan itu kini berstatus pegawai non PNS di bawah DLHK.
 
"Jumlah tersebut terdiri dari Korwil 6 orang, Kazon 36 orang, Sumosa 58 orang, Gaspul 767 orang dan sweeper 3 orang," kata dia.
 
Para pegawai tersebut, kata dia, dikontrak per tahunnya dengan evaluasi kinerja yang dilakukan tiap tiga bulan sekali. Mereka menurutnya mendapatkan gaji upah minimun sesuai Kota Bandung ditambah jaminan kesehatan, hari tua dan kecelakaan saat bekerja.(Rie/Red)

×
Berita Terbaru Update